Baca Juga : Jatim Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi dari KI Pusat
Portaltiga.com - Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan bahwa pemerintah harus bisa memberikan proteksi terhadap para pelaku ekonomi kreatif yang telah berkarya dalam berbagai industri. Pasalnya, melalui perlindungan tersebut, banyak kreativitas milik anak bangsa bisa semakin terlindungi. Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan Komisi X DPR RI di Ruang Bhinaloka Adikara Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Selasa (20/8). Menurut Sekdaprov Heru Tjahjono, pemerintah wajib hadir untuk memberikan proteksi bagi para pelaku ekonomi kreatif. Karena, kreativitas mereka merupakan sebuah kekayaan bangsa yang harus diproteksi dari hulu hingga hilir. Mereka mempunyai keterbatasan pendanaan, keterbatasan hubungan, pemerintah perlu melakukan intervensi dalam rangka memberikan proteksi atau perlindungan dalam hasil kreativitas mereka, kata Heru Tjahyono. Ekonomi kreatif sesungguhnya sesuatu yang besar dan luas untuk dibahas. Karena persoalan tersebut mencakup sebuah kreativitas, inovasi, hasil karya, hak cipta, komersialisasi, serta soal ekonomi. Oleh karena itu, persoalan tersebut diperlukan proteksi dari pemerintah untuk keberlangsungan ekonomi kreatif itu sendiri. Lebih lanjut Sekdaprov Heru Tjahjono menyampaikan bahwa hak paten menjadi hal penting dalam ekonomi kreatif. Karena persoalan tersebut menjadi bagian penting dari kekayaan bangsa yang apabila pemerintah tidak hadir maka akan terus mengalami kecolongan seperti yang pernah terjadi sebelum-sebelumnya. "Yang viral di media sosial, obat kanker yang dari Kalimantan, itu kalau kita pemerintah tidak cepat-cepat datang dan memberikan pelayanan, sudah itu akan hilang seperti sebelumnya yang di Malaysia yang tari reog, batik, dan Tari Gambyong,"Jelas mantan Bupati Tulungagung ini. "Proteksi terhadap hasil kreativitas anak bangsa juga merupakan bentuk kepedulian terhadap generasi penerus bangsa. Kalau kita tidak proteksi, anak cucu kita akan dapat apa ? Mereka tidak akan dapat apa-apa hilang semua," tegasnya. Sementara itu, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, selaku Ketua Rombongan Komisi X DPR RI menyampaikan bahwa, kunjungannya ke Jawa Timur adalah untuk melakukan uji publik draf RUU Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang tengah dibahasnya. Pihaknya banyak mendapatkan masukan dari berbagai daerah tentang pelaku ekonomi kreatif yang perlu diperjelas. Selain itu, soal kelembagaan, keberpihakan pemerintah dalam upaya proteksi melalui pendaftaran hak paten atau HKI, keberlanjutan, koordinasi lintas kementerian, serta soal rencana induk. Atas kesempatan itu, dirinya menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim, karena telah memberikan banyak masukan terhadap draf RUU Ekraf yang sedang dibahas. Kami terima kasih sekali, banyak sekali ini catatan-catatan yang tidak ternilai dan saya yakin ini akan menjadi masukan yang bisa menambah kesempurnaan dari undang-undang ini, pungkas Hetifah Sjaifudian.(fey/fey)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-8747-ruu-ekraf-sosialisasi-hak-paten-pelaku-ekonomi-kreatif