Portaltiga.com, SURABAYA : Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya kembali mengabulkan permohonan gugatan praperadilan La Nyala Mattaliti. Pengadilan yang dipimpin hakim tunggal Mangapul Girsang tersebut, memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan atas nama Muhammad Ali Affandi, anak kandung La Nyala.
Dengan putusan tersebut, secara hukum terkait surat perintah penyidikan penyalahgunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang - TPPU serta status tersangka dari dua kasus tersebut tidak sah. Selain itu tindakan pencekalan, serta pemblokiran rekening atas nama La Nyala, digugurkan.
Bambang Budi Purnomo - pihak Kejaksaan menjelaskan, pihaknya sudah memprediksi sejak awal jika gugatan akan dikabulkan. Alasannya, pengadilan ini telah merembet kepada pembahasan yang tidak seharusnya, seperti proses penyedikikan yang dilakukan kejaksaan.
"Padahal didalam ketentuannya, perkembangan hukum yang ada itu hanya sebatas masalah penetapan tersangka. Tetapi hakim dalam praperadilan ini dengar sendiri kan? masuk wilayah pencegahan harus dicabut," ujarnya seusai sidang, Senin (23/5/2016).
Atas putusan tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tidak akan tinggal diam. "Langkah selanjutnya kita keluarkan sprindik baru, nanti kita laporkan kepada pimpinan" tambahnya.
Sementara itu, Amir Burhanudin salah satu tim kuasa hukum La Nyala Mattaliti meminta kepada pihak Kejaksaan untuk sama sama menghormati putusan pengadilan. Pihak La Nyala juga berharap, Kejaksaan membaca seluruh putusan pengadilan, sebelum akan melakukan penerbitan sprindik baru lagi.
"Dimohon juga dibaca semuanya termasuk merujuk kepada putusan pengadilan yang sudah sudah. Yaitu praperadilan yang nomor 11 maupun yang nomor 19. sehingga tidak ada lagi alasan bahwa para penegak hukum untuk tidak menjalankan putusan itu," kata Amir.
Dikabulkannya putusan tersebut, berarti praperadilan terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim tersebut sudah yang ketiga kalinya dimenangkan. Pertama dugaan korupsi dana hibah dengan dua tersangka yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, kedua dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim dengan tersangka La Nyala, serta ketiga dugaan korupsi dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim dan Tindak Pidana Pencucian Uang juga dengan tersangka La Nyala.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-868-pn-surabaya-menangkan-la-nyala-lagi