Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Portaltiga.com - Pemilik usaha pasar buah di Jalan Tanjungsari 77 Kota Surabaya melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Laporan ini dibuat atas rencana penyegelan pasar buah oleh pihak Pemkot Surabaya dengan berdasar pada tidak adanya perubahan perizinan dari gudang menjadi pasar. Selain melaporkan permasalahan ini ke Komnas HAM, pihaknya juga melaporkan masalah ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN). "Jumat (2/8) lalu, saya bersama pengacara telah melaporkan persoalan ini ke Komnas HAM," kata pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77, Ismail, di Surabaya, Senin (5/08/2019). Ismail menjelaskan adanya pelaporan tersebut berawal dari surat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya bernomor 503/2734/436/2019 tentang pemberitahuan sanksi teguran tertulis terhadap kegiatan usaha PT. Maju Terus Kawan di Jalan Tanjungsari No.77 yang dinilai melanggar perubahan kegiatan/usaha dan tanpa dilengkapi izin lingkungan. "Kami akan tetap mempertahankan lokasi agar tidak disegel karena semua yang dianggap pelanggaran sudah dibenahi. Bangunan yang berdiri diatas lahan pemerintah sudah dilakukan pembongkaran, proses perdagangan di lokasi sudah tidak ada dan semua dikembalikan sesuai dengan perizinannya yang terbit," katanya. Pasar Buah Tanjungsari di Jalan Tanjungsari 47 Surabaya menurutnya telah mengantongi izin sebagai pasar kawasan sejak 2015 adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang pembinaan dan pemberdayaan pasar tradisional. "Ratusan pasar rakyat di Surabaya tidak memiliki izin, tapi kami kemudian mengajukan perubahan izin menjadi pasar khusus karena selama ini yang berkembang hanya pedagangan buah," katanya. Pada 2017, kata dia, pihaknya mencoba untuk berkembang dan menyewa lahan untuk membuat pasar baru di Jalan Tanjungsari 77. Namun, kata dia, setiap pihaknya mengajukan izin untuk pasar tidak pernah diterima untuk diproses. Padahal kami sudah menyewa lahan Rp1,2 miliar pertahun. Untuk menyiasati agar IMB dan perizinan lain keluar dan bisa membangun, lanjut dia, pihaknya kemudian mengubah perizinan menjadi gudang dengan harapan nantinya bisa dirubah menjadi pasar. Proses perizinan berjalan walaupun prosesnya panjang dan butuh waktu lama. "Kami harus menandatangani pernyataan tidak akan membangun pasar di kawasan tersebut. Juni 2019 dengan nekad kami membuka pasar setelah memiliki IMB, Izin lingkungan, Amdal Lalin dan lainnya," katanya. Hanya saja, kata dia, selama Juli 2019, pihaknya berkali-kali mendapat surat Pemkot Surabaya melalui Satpol PP akan menyegel lokasi Pasar Tanjungsari. Selama itu tidak pernah ada proses mediasi atau pembinaan apalagi pemberdayaan kepada pihak pengelola. "Kami bersama dua adik kami yang usianya tergolong masih muda terus berupaya agar pasar buah menjadi lebih baik. Kami bermimpi mewujudkan pasar buah Tanjungsari sebagai pasar ber-SNI. Kami berharap masalah ini mendapat perhatian serius karena ada upaya menghambat upaya kami untuk berusaha. Hal ini juga tidak sejalan dengan amanah Perpres 91 tahun 2019 tentang Percepatan Berusaha," katanya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya Eko Agus Supiadi membenarkan adanya rencana penyegalan tersebut. Menurutnya, penyegelan tersebut dilakukan karena pasar buah tersebut dianggap menyalai aturan perizinan. "Izin lingkungannya gudang bukan untuk pasar rakyat," katanya. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.