Politika

Surat Berisi Setoran Kontribusi Caleg Gerindra Beredar di WhatsApp, Ini Nominalnya

Baca Juga : Gerindra Jatim Solid Menangkan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim

Portaltiga.com - Di whatsApp tiba-tiba beredar surat DPD Gerindra Jatim dengan nomor surat JR/07-1102/A/DPD-GERINDRA/2019 tertanggal 16 Juli 2019 yang ditandatangani oleh Ketua DPD Partai Gerindra Jatim Soepriyatno dan bendahara DPD Ahmad Hadinuddin. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa bagi anggota DPRD tingkat provinsi diminta memberikan kontribusi kepada partai sebesar Rp 100 juta. Sedangkan untuk DPRD tingkat kabupaten atau kota harus memberikan kontribusi Rp 50 juta dengan batas waktu penyetoran sampai tanggal 27 juli 2019. Dikonfirmasi tentang surat tarikan dana tersebut, Bendahara DPD Gerindra Jatim Hadinuddin membenarkan keberadaan surat tersebut. Hadinudin mengatakan ini adalah intruksi partai yang menjadi kewajiban anggota DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten untuk dipenuhi oleh anggota Partai Gerindra yang terpilih untuk diselesaikan sebelum mereka dilantik. Ini sebagai wujid rasa terima kasih yang dilakukan oleh anggota kepada partai. Karena selama pemilu kemarin semua pembiayaan kampanye dan saksi untuk pemilu dilakukan oleh Partai dan caleg tidak mengeluarkan dana untuk itu. "Dana yang keluar dari caleg murni untuk kepentingan caleg tidak untuk kepentingan partai. Ya itung-itung dana itu rasa terima kasih caleg terpilih lah kepada partai," ujarnya. Pria yang terpilih kembali sebagai anggota DPRD Jatim hasil Pemilu legislatif 2019 juga menjelaskan, permintaan dana yang dilakukan ini jauh dari kelayakan sebab permintaan ini hanya dibebankan kepada anggota sekali dalam lima tahun. "Ya ini juga digunakan sebagai salah satu indikator penilaian loyalitas anggota kepada partai. Kalau partai membutuhkan maka kader harus siap. Ini tidak melangar hukum karena makanisme internal partai," pungkas dia. (ars/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait