Portaltiga.com: Mantan Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Kav. Rizky Indra Wijaya mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Namun, surat pengunduran dirinya di tolak oleh Pangdam V Brawijaya.
"Mantan Dandim Sidoarjo ini mengajukan surat pengunduran diri. Namun, tidak saya izinkan," kata Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Sumardi pada acara pengarahan anggota Kodim 0816 Sidoarjo, Selasa (05/01/2016).
Mayjen TNI Sumardi menolak surat pengunduran diri Risky karena mengingat kasusnya masih dalam proses hukum. "Kita selesaikan dulu proses hukumnya. Kalau prosesnya sudah selesai kami izinkan, namun kalau belum selesai saya tolak," tegas Mayjen TNI Sumardi.
Hingga saat ini proses hukumnya masih dalam proses di Editur Militer. Setelah sidang di pengadilan Editur Militer, dan apapun hasil putusannya, Mayjen TNI Sumardi mempersilahkan jika mau mengundurkan diri.
Dikabarkan sebelumnya bahwa seorang perwira TNI AD Letkol Kav. Rizky Indra Wijaya dan anggota komisi VIII DPR RI Fraksi PKB Arzeti Bilbina digerebek Detasemen Polisi Militer (Denpom) Divif 2 Kostrad. Keduanya digerebek di kamar Hotel Arjuna No. 18, Malang Jawa Timur, Minggu 25 Oktober 2015 lalu. (Dik).
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-84-masih-proses-hukumpangdam-v-brawijaya-tolak-pengunduran-diri-mantan-dandim-sidoarjo