Umum

Tak Punya KIP, Bisa Gunakan SKTM Untuk Daftar PPDB SMA/SMKN

Baca Juga : Jelang PPDB, Dewan Surabaya Minta Dispendik Perhatikan Kuota Siswa di Sekolah Swasta

Portaltiga.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengupayakan agar warga miskin bisa masuk ke SMA /SMK Negeri di Jatim dengan memanfaatkan kuota khusus sebesar 5 (lima) persen untuk warga tidak mampu. Untuk itu ia menegaskan bahwa jika ada warga tak mampu yang ingin mendaftar SMA/ SMK Negeri di Jatim namun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) mereka bisa menggantinya dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan. Kalau ada anak keluarga miskin mau mendapatkan layanan PPDB namun tidak punya KIP, maka mereka bisa mengurus SKTM, kata Khofifah, Kamis (13/6/2019). Dijelaskan Khofifah, pola ini sama dengan pola pelayanan kesehatan. Bagi warga yang tidak mampu atau miskin yang ingin mendapatkan layanan PPDB SMA SMK Negeri untuk anaknya bisa mengurus SKTM ke kelurahan atau dari desa di daerahnya masing-masing. Ini kembali saya tegaskan karena ada laporan yang sampai ke saya soal PPDB. Bahkan ada wali murid yang sampai membawa rekaman saya ke sekolah yang dituju tapi tetap ditolak karena dia tidak punya KIP, tegas Khofifah. Karena itu ia juga meminta pada Dinas Pendidikan Jatim untuk membuat surat edaran ke sekolah-sekolah untuk memperjelas ketentuan pendaftaran PPDB bagi warga tidak mampu ini. Dimana KIP bisa diganti dengan SKTM. Begitu juga dengan warga tak mampu dari kalangan buruh. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Khofifah memberikan kuota khusus 5 persen untuk anak buruh di setiap sekolah untuk bisa masuk ke SMA SMK Negeri di Jawa Timur. Mereka, anak buruh yang ingin mendaftar SMA/ SMK Negeri tapi tidak memiliki KIP, maka bisa menggunakan Kartu Serikat Buruh atau Kartu Serikat Pekerja orang tuanya untuk digunakan mendaftar PPDB, ucap Khofifah. Pendaftaran offline untuk jalur prestasi, jalur perpindahan tugas orang tua, jalur inklusif dan jalur keluarga tidak mampu sudah dimulai tanggal 11 Juni hingga 20 Juni 2019. Sehingga jika ada warga miskin yang belum mendapatkan SKTM dikatakan Khofifah harus segera mengurus. *Sanksi Berat Bagi Penarik Pungutan* Tidak hanya itu, Khofifah juga meminta agar seluruh pihak menjaga proses PPDB agar berjalan bersih dan tidak ada pungutan sesuai ketentian dalam pergub dan juknis yang dikeluarkan oleh Pemprov Jawa Timur. Untuk PPDB tolong dijaga jangan sampai ada pungutan apapun. Yang terbukti melakukan pungutan akan dikenakan sanksi berat, tandas Khofifah. Sanksi berat yang akan diberikan bisa berupa penonaktifan sementara pada pelaku pungutan ataupun sanksi ke sekolah sampai pembuktian selesai. Sejauh ini dikatakan Khofifah ada beberapa kasus yang dikeluhkan dan sampai ke dirinya. Ada sekolah yang mengenakan pungutan dengan jumlah tertentu padacalon siswa. Namun saat dicek oleh Dinas Pendidikan Jatim, hal tersebut tidak terbukti. Sudah kita cek tapi tidak terbukti. Tapi kembali saya tegaskan supaya warga Jawa Timur bisa tentram, bahwa siapapun yang mengenakan pungutan itu ilegal dan akan kita sanksi tegas, tegas Khofifah. Sesuai ketentuan proses PPDB SMA SMK Negeri tahun ajaran 2019/2020 dilakukan dengan menggunakan sistem zonasi. Sistem ini berdasarkan aturan Permendikbud No 51 Tahun 2018. (abd/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait