Umum

Dewan Pers Buat Aturan Baru Demi Rangkul Media Online

Baca Juga : Hanya 5 Penduduk Berpendidikan Tinggi, Jadi Dilema Swasensor Pers

Portaltiga.com - Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan lembaga yang dipimpinnya berencana membuat aturan baru yang mendukung untuk merangkul media lebih luas, khususnya media online yang terus bertambah. "Ini peradaban, 20 tahun lalu tidak ada. Seringkali kehadiran media online, termasuk media sosial, belum masuk rumah besar Dewan Pers. Sekarang zaman berubah, pilihannya memperluas rumah Dewan Pers," tutur Mohammad Nuh dalam acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) malam. Dalam melakukan ekspansi agar dapat merangkul lebih banyak media online, ia mengatakan tidak perlu sampai mengubah undang-undang yang sudah ada melainkan dengan membuat peraturan baru. Ekspansi itu, dia sebut, perlu agar tidak ada media yang dinilai sebagai "anak haram". "Tentu kalau ndak menjadi liar, padahal anak sendiri. Yang memerankan fungsi media, dalam perubahan peradaban teknologi kita harus menyesuaikan," tutur M Nuh, seperti dilansir Antara. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan seluruh kegiatan pers harus bermuara untuk menyejahterakan publik melalui peran edukasi yang mencerdaskan. Pers, dia katakan, harus melakukan pemberdayaan terhadap pilar-pilar masyarakat dengan memberikan pencerahan serta mendinginkan suasana. Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang turut hadir mengatakan perkembangan media online dan media sosial sangat besar seiring perkembangan teknologi. "Pergerakan media online luar biasa, mulai cetak, elektronik. Online dan medsos susah ditangani," kata dia. Dari sekitar 42 ribu media online yang ada di Tanah Air, kata dia, tidak semuanya dapat dilakukan verifikasi faktual, apalagi jumlahnya masih dapat terus bertambah. (ant/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait