Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Akhirnya tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, dan guru tidak tetap (GTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya cair. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan pengajuan pencairan THR sudah diajukan ke pemerintah pusat. Terhitung mulai hari ini, Senin, 27 Mei 2019, THR sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai Alhamdulillah, kami sudah bisa menyampaikan, bahwa THR ASN dan tambahan honor GTT/PTT sudah cair, kata Khofifah usai memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Senin (27/5/2019). Ia berharap THR bagi ASN dan honorer tersebut melengkapi hak para pegawai di lingkungan Pemprov Jawa Timur jelang akhir Ramadan. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur Jumadi mengatakan, pencairan THR ini didasari atas kinerja dari tingkatan jabatan dan masa kerja. Menurutnya THR tersebut sudah disesuaikan dengan satu kali gaji. Total anggaran yang disiapkan Pemprov Jawa Timur untuk THR ASN, pejabat negara, dan DPRD Jawa Timur sebesar Rp 401 milliar. Sedangkan untuk tenaga honorer di lingkungan Pemprov Jawa Timur yang siap dicairkan mencapai Rp 16 milliar lebih. Kemudian untuk guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap dibawah Dinas Pendidikan Jawa Timur yang mendapat tunjangan Rp 750 ribu per bulan, totalnya sekitar Rp 17 milliar," bebernya. Secara keseluruhan, Pemprov Jawa Timur telah menggelontorkan Rp 444 milliar untuk THR Lebaran 2019. Jumadi memastikan semua tambahan honor tersebut telah masuk ke dalam rekening masing-masing pegawai per hari ini. Tambahan honor untuk GTTPTT, kan mereka juga pegawai kita. Mereka melekat di kegiatan. Jadi kegiatan itu kinerja mereka dalam setahun. Tambahan honor itu sesuai dengan gaji bulanan yang diterima selama, yakni mendapat satu kali gaji, tandasnya. (jn/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-8285-tunjangan-hari-raya-asn-honorer-dan-gtt-cair-hari-ini