Umum

Soal Terminal Purabaya, DPRD Surabaya Pastikan Taati Perjanjian Bagi Hasil Kepada Pemkab Sidoarjo

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Komisi B bidang keuangan DPRD Kota Surabaya menggelar hearing terkait masalah perjanjian kerjasama pihak Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo tentang sistem pembagian pendapatan Terminal Purabaya. Hearing kali ini sebagai upaya tindak lanjut atas surat yang dilayangkan Pemkab Sidoarjo kepada Pemkot Surabaya yang mengkonfirmasi soal piutang Pemkot Surabaya. Wakil Ketua Komisi B DPRD bidangĀ  keuangan Kota Surabaya, Anugerah Ariyadi. SH menjelaskan, dari hasil hearing, diketahui Pemkot Surabaya telah menyelesaikan kewajiban pada tahun 2013-2017 untuk membayar Rp 9.254.742.990 kepada Pemkab Sidoarjo. "Terkait 2013-2017 sudah dilaksanakan semua, artinya sudah diselesaikan semua kewajiban Surabaya ke Sidoarjo senilai sembilan koma sekian miliar itu," jelasnya saat ditemui usai hearing, Senin (13/5/2019). Sedangkan untuk pembayaran tahun 2018, menurutnya pemkot Surabaya memang belum melakukan pembayaran karena masih harus menunggu audit dari BPK untuk jumlah nominal yang harus dibayar. "Kita (Pemkot Surabaya) belum ada kewajiban kepada Sidoarjo terkait tahun 2018, karena kan hasil audit BPK belum selesai," tegasnya. Dengan demikian, Anugerah mengaku Pemkot Surabaya masih taat terhadap perjanjian antara Pemkab Sidoarjo dan Pemkot Surabaya yang menyatakan akan selalu membayarkan kewajibannya kepada Pemkab Sidoarjo. "Jadi mari sama-sama kita tunggu berapa nilai kewajiban itu. Jadi pada prinsipnya Surabaya tidak pernah punya hutang ke Sidoarjo," pungkasnya. Sementara itu, Kadishub Surabaya, Irfan Bayu Drajat menjelaskan, dalam sejarahnya Pemkot Surabaya selalu melakukan pembayaran kepada Pemkab Sidoarjo sejak perjanjian bagi hasil dimulai pada tahun 1991 lalu dengan prosentase 30 persen dari nilai bruto. "Permasalahan ini bermula ketika MoU tahun 1991, kemudian kita berkewajiban membayar 30 persen terhadap bruto," tuturnya. Diketahui Perjanjian bagi hasil itu telah tertuang dalam keputusan bersama Walikota Madya Dati II Kota Surabaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidoarjo nomor 30 dan nomor 32 tahun 1991 tentang pengelolaan terminal penumpang angkutan umum antar kotamadya Dati II di Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Dati II Sidoarjo. Dalam perjanjian itu, disebutkan Pemkot Surabaya harus melakukan bagi hasil pendapatan kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 30 persen dari total pendapatan tahunan. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait