Baca Juga : KPU Buka Pendaftaran KPPS Untuk Pilwali Surabaya 2024
Portaltiga.com - Tujuh partai bergabung menuntut KPU Surabaya menghentikan proses penghitungan suara pada pileg 2019. Ketujuh partai itu diantaranya adalah PKB, Gerindra, PKS, PAN, Hanura, Nasdem dan Golkar. Gabungan partai politik menuntut penghentian rekapitulasi suara akibat adanya selisih pada jumlah form C1-Plano dan C1. Laporan dan tuntutan resmi kepada Bawaslu Kota Surabaya diserahkan oleh gabungan masing-masing perwakilan partai. Pada kesempatan ini PKB, Gerindra, PKS, PAN dan Hanura diwakili oleh jajaran pengurus partai masing-masing di Kota Surabaya. Sementara dari Golkar nampak tokoh muda dari partai berlogo beringin itu, Abraham Sridjaja. Sedangkan Nasdem, meskipun tak nampak perwakilannya dalam momen kali ini, namun pada Ketua DPC Nasdem Kota Surabaya Darsono sebelumnya telah bersuara lantang untuk mengerahkan tim saksi mereka dan menuntut hal yang sama. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, mewakili para perwakilan Parpol lainnya, mengungkapkan jika tuntutan yang mereka ajukan kali ini didasari fakta bahwa temuan itu memiliki potensi kecurangan massif dan terstruktur. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh advokasi hukum kami, ini punya potensi adanya kecurangan yang massif dan terstruktur. Kenapa? Karena jumlah pengurangannya di masing-masing partai ini besarannya hampir serupa. Ada pula penambahan kepada salah satu parpol tertentu. Jadi ini sistematis, kata Musyafak. Untuk itu, Musyafak bersama para perwakilan Parpol lainnya meminta agar proses rekapitulasi di tingkat kecamatan saat ini dihentikan. Harus dihentikan, buka semua form C1-Plano dan lakukan hitung ulang agar tidak muncul dugaan yang tidak-tidak, tegasnya. Untuk diketahui, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 diwarnai banyak temuan kesalahan. Salah satunya adalah banyaknya perbedaan hasil pada lembar rekapitulasi dan lembar plano. Dari Partai Kebangkitan Bangsa misalnya. Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf mengungkapkan jika data yang mereka miliki menunjukkan adanya jumlah tinggi terkait form C1 salah hitung. Data kami menunjukkan jika 29.1 persen form C1 salah hitung. Lalu ada 7.35 persen form C1 tidak wajar. Salah satu buktinya adalah di TPS 08 Kelurahan Karah misalnya. Disitu jumlah suara sah kami berdasarkan plano harusnya 36, tetapi di rekap hanya ditulis 6, tegasnya. Harus itu KPU membuka semua data agar salah-salah hitung dapat ditemukan secara lengkap dan tidak merugikan, pungkas Musyafak. Kasus ini pun turut menjadi perhatian khusus dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria. KPU dan Bawaslu akan dipanggil oleh Komisi II DPR RI terkait adanya permasalahan yang massif dan terstruktur di Kota Surabaya. Nanti biar mereka turun ke daerah, ujar Riza dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (19/4/2019). Berbagai bukti kecurangan suara hilang ini sudah masuk aduannya ke DPR RI, akan kami tindaklanjuti. Mulai dari form C1 yang berbeda dengan C1-Plano, hingga hitungan suara berbeda yang selisihnya masuk ke salah satu partai, pungkasnya. Di sisi lain, Bawaslu Kota Surabaya telah merespon cepat terkait adanya temuan salah hitung dan suara hilang di Kota Surabaya untuk Pileg. Melalui surat bernomor 433.K.JI.38/PM.00.02/IV/2019, Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo memerintahkan agar Form C1-Plano dibuka saat proses rekapitulasi. Menindaklanjuti Laporan dan temuan panwascam se kota Surabaya di dapati C1 yg kosong dan tidak sesuai total jumlahnya. Serta C1 yang diberikan dengan tidak lengkap., maka diinstruksikan kepada Panwaslu Kecamatan Se Kota Surabaya, terkait agenda rekapitulasi suara pemilu tahun 2019 di Kota Surabaya dilakukan dengan membuka C1 Plano, demikian tertulis pada surat instruksi bertanggal 19 April 2019 itu. (tea/tea)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-8080-tujuh-partai-bergabung-datangi-bawaslu-surabaya-ada-apa