Portaltiga.com : Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menangkap 14 ton bawang merah diduga illegal tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.
Bawang merah tersebut diangkut dengan 2 unit truk cold diesel dengan masing-masing truk bermuatan 7 ton bawang merah diduga illegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf menjelaskan, bawang merah yang diangkut dengan 2 truk diesel tersebut diduga illegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
"Ditangkap Minggu dinihari tadi pukul 02.00 Wib di Jalan Lintas Sumatera Simpang Sei Bejangkar, Kabupaten Batubara dan di Jalan Lintas Sumatera Jenderal Sudirman Desa Bunut, Kabupaten Asahan," kata Kombes Pol Helfi Assegaf dalam keterangannya kepada wartawan via pesan WhatsApp, Minggu (24/04/2016).
Bawang merah itu, kata Kombes Pol Helfi Assegaf, akan diantar ke pemesannya yang berada di Pematang Siantar dan Medan.
"Bawang dimuat dari Pelabuhan tikus Sei Pakning. Polda Sumut akan perketat semua pelabuhan laut termasuk pelabuhan tikus," ujar Kombes Pol Helfi.
Terkait penangkapan ini, sebut Kombes Pol Helfi, melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Barang bukti saat ini dibawa ke Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Pol Helfi.(Lang)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-757-polda-sumut-amankan-14-ton-bawang-merah-illegal