Ekbis

Pajak E Commerce Bisa Matikan UMKM

Baca Juga : Yuk Kirim Paket Dari Nujek, Gratis Pick Up Ke Kantor Pos

Portaltiga.com - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta Sri Mulyani untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan PMK 210 tentang pajak e-commerce. Aturan ini dianggap banyak kekurangan. Ketua iDEA Ignasius Untung mengatakan PMK 210 tentang pajak memiliki beberapa kekurangan. Pertama, aturan ini tanpa sosialiasi yang cukup dan dikhawatirkan dapat menghambat pertumbuhan UMKM. Kedua, PMK 210 bisa mematikan pengusaha mikro. Menurut studi iDEA, saat ini banyak pengusaha yang berjualan di e-commerce merupakan perusahaan mikro yang masih coba-coba. Dipaksa bikin NPWP bisa membuat pengusaha mikro memilih gulung tikar. Ketiga aturan yang tidak sama dengan berjualan di Medsos. iDEA melihat para e-commerce termasuk taat pada peraturan yang ada. Tetapi perdagangan di medsos minim aturan. Bila aturan pajak ini diterapkan maka akan semakin banyak pedagang yang pindah dari e-commerce ke berjualan di media sosial. Hal ini bikin bisnis e-commerce terancam. Maklum, e-commerce hanya penyedia jasa yang mempertemukan pedagang dengan pembeli secara daring. Bila jumlah pedagang berkurang maka bisnis e-commerce bisa tutup. Keempat, aturan pajak dan kebijakan mendorong UMKM masuk digital bikin bingung pengusaha e-commerce. PMK 210 bikin nilai pajak naik dalam jangka pendek, tetapi bisa menyusutkan pengusaha UMKM karena mereka masih berjualan untuk bertahan hidup. Sementara pemerintah mendorong pengusaha UMKM masuk digital. Pemerintah ingin UMKM masuk digital guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Sektor UMKM termasuk yang paling kuat dalam hadapi krisis. "Berdasarkan beberapa pertimbangan di atas, idEA meminta Kementerian Keuangan untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan PMK 210 ini sambil bersama-sama melakukan kajian untuk menemukan rumusan yang tepat dan tidak mengorbankan salah satu dari dua target pemerintah," ujar Ignasius Untung dalam keterengan resmi, Senin (14/1/2019). "Terlebih lagi karena PMK-210 ini diterbitkan dengan minim studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan akan tersedianya infrastruktur dan sistem untuk melakukan validasi NPWP seperti disebutkan dalam PMK 210 ini," katanya. Perlu diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan PMK 210 tentang e-commerce. Dalam beleid ini, pedagang dan e-commerce yang menjual barang akan dikenakan kewajiban pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perundang-undagang di bidang pajak penghasilan. E-commerce juga punya tugas untuk memungut dan menyetorkan pajak. Ada tiga pajak yang akan dikutip e-commerce, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertunggak sebesar 10%, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Selain itu, Kementerian keuangan juga mewajibkan pedagang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memberikan NPWP kepada pengelola e-commerce. Mengutip aturan yang ditandatangani Sri Mulyani ini, aturan perpajakan e-commerce ini akan berlaku 1 April 2019. Sebelum aturan ini berlaku, Dirjen Pajak akan lakukan sosialisasi. (cnbc/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait