Umum

DPRD Kota Surabaya Akan Sidak Tempat Hiburan Malam Yang Tak Memiliki Izin B3 Dan Sistem IPAL

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Komisi C DPRD Kota Surabaya akan menggelar sidak terkait ijin pengelolaan limbah B3 dan sistem IPAL tempat hiburan malam yang ada di Kota Surabaya. Hal ini sebagai upaya DPRD dalam mensukseskan program pemerintah kota tentang pengelolaan limbah B3 di Surabaya. Ketua Komisi C Surabaya Saifuddin Zuhri menjelaskan, selain rumah sakit, tempat hiburan malam di Surabaya juga turut andil dalam memproduksi limbah B3. "Kaitan limbah cair, yang untuk restoran dan sebagainya, apalagi kaitan lampu-lampu yang mengandung mercury dan sebagainya," jelasnya saat ditemui usai hearing pengelolaan limbah B3 dan IPAL di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Senin (10/12/2018). Ia dan komisi C mengambil sample dari tempat hiburan malam Penthouse dan Deluxe yang diperkirakan memproduksi limbah namun masih belum memiliki izin IPAL dan pengelolaan limbah. "Ini hanya contoh kecil dua hiburan malam yang juga tidak mengikuti aturan yang diberikan oleh (Dinas) Lingkungan Hidup," tegasnya. Ia pun meminta kepada Kementrian Lingkungan hidup dan pemerintah Kota untuk mencabut izin usaha sementara tempat hiburan malam di Surabaya jika masih belum dapat memenuhi izin B3 dan izin IPAL. "Sehingga saya minta lingkungan hidup segera melakukan penindakan, baik pembinaan atau peringatan yang sudah diberikan batas waktu yang begitu lama, agar menunjukkan pemerintah kota itu tegas," pungkasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait