Umum

Dewan Minta Dinkop Evaluasi KSP yang Berpraktik Bank Titil

Baca Juga : Fraksi Demokrat Doakan Khofifah-Emil Menang Pilgub, Kawal Program 5 Tahun Mendatang

Portaltiga.com - Adanya laporan masyarakat terkait Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang berpraktek sebagai bank titil seharusnya menjadi perhatian serius bagi Dinas Koperasi (Dinkop) Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, Dinkop Jatim mempunyai fungsi pengawasan dan koordinasi dengan Dinkop di Kabupaten/Kota. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Jatim, Afwan Maksum. Menurut Afwan, KSP yang berperan sebagai bank titil bukan saja melanggar ijin operasional mereka sebagai koperasi yang bergerak dalam bidang simpan-piniam. Tetapi hal itu juga merugikan masyarakat karena harus membayar bunga yang tinggi, diatas suku bunga perbankan. "Koperasi itu jelas AD/ART nya, hanya untuk anggota. Kalau meminjamkan uang kepada masyarakat umum itu jelas fungsi perbankan. Padahal sejatinya itu seperti tengkulak, istilahnya bank titil," jelas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, Rabu (7/11/2018). Anggota Dewan asal daerah pemilihan Tuban dan Bojonegoro ini berharap Dinkop Provinsi Jatim harus memiliki program pengawasan secara aktif dan langsung. Dengan begitu bisa memberikan sanksi kepada koperasi yang menyelewengan fungsi menjadi bank titil. Karena itu, kalau ada laporan tentang praktek bank titil harus ditindaklanjuti. Kalau memang benar ada praktek itu harus ada teguran dan pembinaan terhadap koperasi tersebut. Dengan begitu koperasi tersebut bisa kembali ke fungsinya. "Kalau pembinaan tidak mempan ya koperasi tersebut harus dibubarkan. Karena sudah melakukan praktik bank titil," tegas anggota dewan yang punya lisensi sebagai auditor itu. Afwan khawatir kalau praktik bank titil yang dilakukan oleh koperasi tak segera ditertibkan akan menjadi gejolak sosial di masyarakat. Afwan mensinyalir cepat atau lambat gejolak sosial itu bisa meledak berujung tindak pidana. "Saat ini sudah muncul keresahan masyarakat. Harus cepat ditangani sebelum menjadi gejolak di masyarakat. Kalau ada unsur pidana serahkan pada pihak Kepolisian sesuai UU Perbankan dan UU OJK," pungkas alumni Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta tersebut. (wan/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait