Baca Juga : Ketika Asa Petani Rumput Laut di Sumenep Masih Tersekat
Portaltiga.com - Pemerintah Provinsi Jatim akhirnya mengusulkan dan memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Jatim Syariah (Perseroda) di rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/11/2018). Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan perkembangan perbankan syariah baik sebagai sebuah bank yang mandiri maupun sebagai bank unit usaha pada dekade ini pertumbuhannya sangat pesat. Maka itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan usulan untuk melakukan pemisahan UUS pada Bank Jatim tanpa harus menunggu 15 (lima belas) tahun sejak berlakunya Undang-Undang nomor 21 tahun 2008. "Agar dapat mengakselerasi pengembangan usaha syariah, memudahkan UUS berkometisi, fleksibel dalam pengambilan keputusan bisnis, dan untuk mendorong berjalannya perbankan yang lebih baik," ujarnya. Ia juga menjelaskan, penyusunan Raperda Bank Jatim Syariah ini juga diiringi dengan penyusunan Raperda Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2003 tentang Penyertaan Modal yang akan menjadi dasar hukum oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank Jatim Syariah. "Kami optimis Bank Jatim Syariah akan berkembang lebih bagus di Jatim," kata dia. Terkait persyaratan dari OJK yaitu tentang pembentukan BUS harus punya modal Rp 1 triliun. Ia mengatakan untuk modal OJK tersebut yaitu berasal dari aset Bank Jatim Rp 500 miliar. Sementara itu sisanya nanti akan dibayarkan atau disediakan secara bertahap hingga batas yang ditentukan OJK yaitu 2023. "Untuk RAPBD 2019 ini kita sediakan penyertaan modal yaitu sebesar Rp 200 miliar," ujarnya. Ia mencontohkan, negara maju seperti Inggris, Prancis, dan Belgia yang bukan negara Islam bisa mengembangkan bank syariah yang terbesar di dunia. "Semoga dengan ada pemisahan Bank Umum Syariah ini, diharapkan menjadi sebuah lembaga perbankan sendiri yang akan memacu kinerja yang semakin bagus lagi," terang dia. Sebelumnya, anggota Komisi C DPRD Jatim Irwan Setiawan mengatakan setelah tiga kali tertunda, akhirnya Pemprov Jatim dan Komisi C DPRD Jatim menyepakati untuk meluncurkan BUS pada 2019, namun dengan catatan belum bisa operasional sepenuhnya yaitu buku dua. Untuk saat ini kami masih bisa setor di APBD Jatim 2019 yaitu Rp 200 miliar. Insya allah baru 2020 baru kita selesaikan semua sebesar Rp1 triliun. Dengan cetatan Rp 502 miliar dari Bank Jatim dan Rp 500 miliar, tegas politisi asal PKS ini. Dijelaskan, sesuai arahan Mendagri meski modal setor belum mencapai Rp 1 triliun, namun sudah memiliki Perda BUS. Dan rencanananya akan dibahas 5 November 2018 ini. sehingga pengesahan APBD mundur menjadi 28 November," kata Irwan. (jnr/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-7172-raperda-bank-jatim-syariah-ini-penjelasan-gubernur