Umum

DPRD Surabaya Nilai Gorong-gorong Ngagel Belum Sesuai Prosedur

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Pengerjaan gorong-gorong yang berada di Jalan Raya Ngagel Surabaya menjadi sorotan Komisi C DPRD Kota Surabaya. Pasalnya, Komisi C menerima keluhan dari para pengguna jalan soal minimnya sosialisasi penutupan Jalan Raya Ngagel sisi Utara yang menyebabkan banyak warga terpaksa harus memutar balik kendaraannya lantaran minimnya sosialisasi dan tidak mengetahui adanya penutupan jalan sejak minggu lalu. Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Riswanto menyayangkan pengerjaan proyek gorong-gorong oleh Pemkot Surabaya karena dinilai masih belum sesuai prosedur. "Selain tidak ada sosialisasi ke masyarakat, tidak adanya papan informasi terkait pengerjaan proyek crossing pipa, tentu hal ini perlu menjadi evaluasi pemkot," ujarnya kepada wartawan saat meninjau lokasi gorong-gorong Ngagel, Jumat (2/11/2018). Ia juga mengingatkan kepada Dinas PU Bina Marga selaku penanggung jawab pelaksaanan proyek harus sesuai dengan kajian teknis dengan mempertimbangkan target penyelesaian proyek. Politisi Partai PDI Perjuangan Kota Surabaya ini mengingatkan agar jangan sampai lantaran dikejar target penormalan fungsi jalan, proses pengecoran yang sejatinya baru bisa difungsikan 14 hari pasca pengecoran untuk hasil maksimal, namun dipercepat untuk mengembalikan fungsi jalan malah berdampak ketidakmaksimalan pengerjaan proyek. "Untuk itu dalam hal ini, Pemkot juga harus memantau proses pengerjaan agar tepat  fungsi," Tegas Riswanto. Dirinya menambahkan, hingga hari ini, proyek akan selesai dalam dua sampai tiga kedepan. Namun setelah dirinya merundingkan hal ini kepada pengawas proyek dirinya mengaku masih mendapat kesalahan dalam sosialisasi. Contoh yang paling mendasar adalah pengerjaan sudah dimulai sejak sabtu, dan namun pihak pelaksana proyek baru memberikan sosialisasi hari minggu. "Kan keliru," terangnya. Menurut Riswanto, harusnya sosialisasi dilaksanakan seminggu sebelum pengerjaan proyek dengan menyertakan pengumuman di media cetak, maupun elektronik. Kesalahan selanjutnya yang menurut Riswanto lebih berat lagi terletak di papan plang pengerjaan proyek yang tidak mencantumkan nama perusahaan pengerjaan proyek, siapa yang bertanggung jawab, berapa nilai proyek yang didanai berasal dari mana, apakah dari APBD atau tidak. Menurutnya, hal itu sebenarnya harus dicantumkan karena sebenarnya itu adalah pengumuman ke publik, bahwa proyek ini menggunakan anggaran APBD dan itu diatur dalam kontrak. Yang Ketiga, mengenai penjelasan dari pengawas yang mengatakan bahwa setelah empat hari dicor, jalan telah bisa dilewati. Padahal dalam teknisnya, kekuatan cor akan lebih kokoh di hari ke-14. "Namun dari pengawasnya setelah cor ditunggu 3 sampai 4 hari sudah mulai bisa dilewati walau dengan kendaraan yang tonasenya dikecilkan," ungkap Riswanto. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait