Politika

Sungai Ditutup Dan Tak Dapat Ganti Rugi Sepadan Dari Gunawangsa Tidar, Warga Asemrowo Mengadu Ke DPRD Surabaya

Baca Juga : Imbas Kecelakaan Maut Pesta Halowen, DPRD Surabaya Soroti SOP Hingga Pajak RHU

Portaltiga.com - Warga Asemrowo mengadu ke DPRD Kota Surabaya soal ganti rugi dari pihak pengembang Apartemen Gunawangsa Tidar yang dinilai tidak menepati janji ganti rugi ke warga setelah menutup bantaran sungai. Apartemen yang dibangun pihak pengembang Gunawangsa Group milik Soekotjo Gunawan, pemilik perusahaan reklame PT Warna Warni yang juga Presiden Direktur PT Gunawangsa Investindo dinilai hanya menguntungkan penghuni apartemen setelah membuka akses jalan baru dengan menutup sungai. Ketua komunitas penolakan pembangunan Gunawangsa Tidar, Gianto mengatakan, awalnya pembangun apartemen Gunawangsa Tidar telah bersepakat untuk membayar kompensasi kerugian terhadap dampak yang ditimbulkan atas pembangunan apartenen tersebut. Disetujui ganti rugi yang diberikan pada warga terdampak yakni Rp 3 juta per KK. Namun sampai saat ini ganti rugi itu hanya dibayar Rp 1,3 juta per KK, tuturnya, Kamis (25/10/2018) usai menyerahkan surat pengaduan ke Komisi C DPRD Surabaya. Sedikitnya ada dua RW yang terdampak langsung oleh pembangunan apartemen itu. Sedang yang sudah direlokasi ke rusun 103 jiwa atau 22 KK. Berdalih normalisasi sungai akhirnya dilakukan pemagaran. Namun pagar tersebut dibongkar oleh pengembang Gunawangsa untuk membangun penutupan sungai oleh pihak pengembang sebagai akses kepentingan pengembang, papar Gianto. Dia juga menegaskan, setelah melaporkan permasalahannya ke Dewan, para warga menginginkan adanya pembongkaran pembangunan penutupan sungai serta memberikan penjelasan dari pihak terkait soal adanya dugaan pencemaran lingkungan. Warga menghendaki agar adanya pembongkaran pembangunan penutupan sungai itu. Selain itu tuntutan kami adalah dampak pencemaran yang ditimbulkan, ucap Gianto. Ia juga menginginkan pihak Pemerintah Kota menjelaskan mengapa terjadi pembiaran atas penutupan sungai yang dilakukan pihak Gunawangsa. Ini juga menjadi pertanyaan besar kami sebagai warga. Malah yang terjadi adalah pembiaran atas penutupan sungai oleh pihak Gunawangsa, tukas Gianto. Sementara H Nawadi yang turut mendampingi warga asemrowo menjelaskan, intinya warga menghendaki pembongkaran penutupan sungai itu. Gunawangsa telah melakukan kebohongan publik. Akses penutupan sungai itu dalihnya untuk kepentingan masyarakat, padahal penutupan sungai itu untuk kepentingan Gunawangsa, ujar Nawadi. Dia melanjutkan, harusnya pemerintah kota Surabaya turun tangan bukan malah membiarkan pebutupan sungai tersebut untuk kepentingan pengembang. Gunawangsa jangan bohongi masyarakat, tukasnya. (tea/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait

Sidang Paripurna, DPRD Surabaya Sahkan Tujuh Fraksi

Pasca dilantiknya para Anggota DPRD Surabaya sejak bulan kemarin (24/08/2024), kini DPRD Surabaya periode 2024–2029 menetapkan susunan Fraksi yang sudah terbentuk meski dengan pimpinan sementara yakni Adi Sutarwijono, S.IP dari PDIP sebagai Ketua bersama …