Portaltiga.com - Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyatakan rencana penerapan sistem pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor plat kendaraan ganjil-genap masih sebatas wacana.
"Itu baru sebatas wacana dan belum dibicarakan dengan DPRD Surabaya. Perlu ada regulasi berupa peraturan daerah jika memang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Irvan Wahyudrajad di Surabaya, Minggu (16/9/2018).
Irvan mengatakan beberapa skema pengaturan lalu lintas kendaraan di jalan raya mengemuka dalam forum-forum diskusi, termasuk pembatasan jumlah kendaraan di jalan raya berdasarkan nomor pelat kendaraan ganjil dan genap pada ruas jalan tertentu, pemberlakuan jalur "3 in 1", serta penggunaan jalur jalan berbayar (Electronic Road Pricing/ERP).
"Ketiganya dapat dipilih salah satu untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Surabaya," katanya.
"Kalau tidak diatur memang bisa menimbulkan kecelakaan dan polusi," ia menambahkan.
Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal
Irvan mengatakan saat ini pemerintah kota sedang berkonsentrasi memperbanyak angkutan umum dan tempat parkir umum. Kalau angkutan dan tempat parkir umum sudah lebih banyak, ia melanjutkan, warga akan lebih mudah memilih alternatif angkutan saat kebijakan pembatasan kendaraan di jalan diterapkan.
Pemerintah Kota Surabaya hingga saat ini antara lain telah membangun tempat parkir umum di Jalan Mayjen Sungkono, dan Jalan Adityawarman dan Keputih, serta mengoperasikan Suroboyo Bus, yang jumlahnya akan ditambah 10 unit akhir tahun ini.
Baca Juga : DPRD Sahkan APBD Surabaya Tahun 2025 Rp.12,3 Triliun
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan pemerintah kota belum berencana menerapkan sistem ganjil-genap.
"Kemacetan belum seperti Jakarta. Kita belum parah. Kasihan masyarakat nanti tidak leluasa," ujar Risma. (ant/abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-6713-sistem-ganjil-genap-di-surabaya-hanya-wacana