Umum

Disperindag Kota Surabaya Akan Cabut Minimarket Yang Masih Jual Miras Sampai Bulan Maret

  Portaltiga.com: Dinas perindustrian dan perdagangan kota surabaya akan bertindak tegas untuk mencabut ijin minimarket. Jika sampai bulan Maret minimarket masih menjual minuman beralkohol. Tindakan ini didasari oleh Peraturan Menteri Perdagangan N0.6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol atau minuman keras. Widodo Suryantoro, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagagan Kota Surabaya mengatakan, dalam waktu dekat disperindag Kota Surabaya akan memberikan surat edaran kepada pengusaha minimarket agar tidak menjual minuman keras. Widodo Suryantoro juga menambahkan,  selain larangan menjual minuman keras di minimarket, Disperindag Kota Surabaya juga akan merazia minimarket yang masih menjual alat kontrasepsi bukan pada display yang sudah ditentukan.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait