Politika

Menpora dan PSSI Tak Ada Hubungannya Dengan Kasus Nyala

Portaltiga.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur - Kejati Jatim, memastikan jika penetapan status tersangka terhadap La Nyala Mattalitti tidak ada hubungannya dengan pihak manapun. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Oidana Khusus (Kasidik Pidsus) Dandeni Herdiana, Jumat (1/4/2016). "Atas penetapan tersangka yang bersangkutan itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan lembaga lembaga lain, apakah itu Menpora atau PSSI, enggak," ungkap Dandeni, Jumat (1/4/2016). Dijelaskannya, penetapan tersangka terhadap Ketua Umum PSSI tersebut murni penegakan hukum berdasarkan yuridis. Perbuatan yang dilakukan tersangka tersebut dinilai, dan di-uji oleh penyidik kejaksaan, lalu dimasukkan kedalam unsur unsur pasal Tindak Pidana Korupsi. "Kita sudah mempunyai alat bukti bahwa yang bersangkutan itu melakukan tindak pidana korupsi, tak ada hubungannya dengan lembaga lain," imbuhnya. Jika kasus tersebut dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menghubung hubungkan dengan lembaga lain, dikatakan Dandeni hal itu bukan menjadi kewenangan Kejaksaan. Selain itu, dijelaskannya, dengan alat bukti serta pemeriksaan dari sejumlah saksi, semua merujuk nama La Nyala. "Mereka juga kan bilangnya kriminalisasi, kalau kriminalisasi itu kan yang tidak salah, dibuat seolah olah salah. Sekarang masyarakat akan nilai sendiri, karena kasus ini sederhana, ada uang negara dibeliin (beli saham Bank Jatim, red) untuk pribadi dijual, keuntungannya dinikmati itu salah satu benar," jelasnya. Dijelaskan Dandeni, hukum tidak akan memandang apakah seseorang itu petinggi atau penguasa. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka yang bersangkutan tetap harus mengikuti proses hukum yang berlaku. "Trus kalau uda nilai bahwa itu salah, terus dihubungkan dengan jabatannya dia yang lain, terus gak boleh ditindak lanjuti? masak kayak gitu? kan tetep hukum harus ditegakkan siapapun orangnya juga," katanya. Sementara itu, Togar Manahan Nero Simanjuntak - salah satu tim penasehat hukum La Nyala menuduh penetapan tersangka terhadap kliennya sarat dengan muatan politis. Pihaknya menilai, Kejaksaan terlalu terburu buru. "Nah itu kan suatu pendapat penegak hukum yang emosional, bagaimana kejadiannya republik ini kalau penegak hukum emosional," ujar Togar.

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait