Baca Juga : 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 'Diospek', Ingat Pesan Sekjen Kemendagri Ini
Portaltiga.com - Komisi C DPRD Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Kementerian Perekonomian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait diberlakukanya terbitnya Peraturan Pemerintah nomor, 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Wakil Ketua Komisi C DPRD Jatim Renville Antonio, mengatakan saat ini pihaknya melakukan pembahasan revisi perda penanaman modal tersebut. Namun saat pembahasan revisi perda tersebut pihak Komisi C mengalami kendala, yaitu PP 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinian diakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). "Dalam sistem OSS ini pihak Komisi C masih sulit dilakukan, karena saat ini sistem OSS ini bisa dilakukan secara online dan manual,"ujarnya, Rabu (15/8/2018). Politisi asal Fraksi Demokrat ini menjelaskan, untuk sistem online perijinan ini bisa melalui satu lembaga yang dibentuk pemerintah yaitu OSS ini, sedangkan untuk manual bisa melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tapi tetap dilewatkan melalui OSS di pusat. "Dalam PP 24 tahun 2018 yang diterbitkan oleh pemerintah yang jadi masalah ini seharusnya OSS ini dibawah langsung oleh BKPM, tapi sampai saat ini masih dibawah oleh kementerian ekonomi. Dan dalam aturan tersebut harus segera diserahkan BKPM, Maka kami akan koordinasikan masalah OSS ini dengan Menko dan BKPM,"ujarnya. Pihaknya juga menyampaikan, bahwa sistem OSS ini yang diterapkan oleh pemerintah ini menarik. Karena apabila ada investor atau pengusaha ingin ijin usahanya di Indonesia maka pemerintah mengijinkan dulu usahanya, kemudian untuk persyaratannnya dan komitmennya diberi waktu 30 hari oleh pemerintah untuk segera dipenuhi oleh pengusaha tersebut. "Revisi penyusunan perda penanaman modal ini perlu dilakukan, apabila tidak mengikuti aturan baru maka perda penanaman modal tidak akan jalan alias berhenti ditempat. Maka itu kami harap pemerintah juga segera membuat aturan turunan dari PP 24 tahun 2018,"ujarnya. Selain itu, Komisi C juga akan membahas terkait masalah sistem model kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau public private partnership (PPP) dalam pembiayaan pembangunan berbagai fasilitas umum di Jatim. "Dalam usulan revisi perda penanaman modal ini nanti, pihak komisi C ingin untuk masalah KPBU ini harus ditangani oleh satu unit khusus yang sifatnya ad hoc bukan satu dinas saja. Agar penangangan ini bisa lebih mudah untuk di koordinasikan,"ujarnya. Ia menambahkan, saat ini untuk KPBU di Jatim sudah jalan yaitu di umbulan Pasuruan. Yang kedua nanti pelabuhan tanjung tembaga Probolinggo, Ketiga Taman Hutan Rakyat (Tahura) di wilayah Mojokerto, dan keempat RSUD di Sidoarjo. (jnr/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-6354-revisi-perda-penanaman-modal-terkendala-pp-24-tahun-2018