Portaltiga.com, SURABAYA - Unit Reserse Mobile - Resmob Satuan Reserse Kriminal - Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan sepasang kekasih, atas kasus pencurian dengan pemberatan. Masing masing inisial LYS perempuan (34) warga Jl. Lidah Wetan, Lakarsantri Surabaya; dan EW laki laki (22) warga Jl. Lettu Mulyoagung, Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya - AKBP Takdir Mattanete menjelaskan, kedua tersangka bekerjasama untuk menguras harta benda korban atas nama Prof. Dr. H. Mustadlo yang merupakan dosen di salah satu Universitas Negeri di Surabaya. Tersangka LYS yang merupakan mantan istri dari sang profesor merasa dendam, sehingga mengajak kekasihnya untuk melancarkan aksi jahatnya tersebut.
Modus operandi tersangka adalah, dengan cara mengenalkan tersangka EW kepada profesor untuk bisa bekerja dirumahnya. Profesor tidak menaruh curiga terhadap mantan istrinya tersebut, kemudian menerima tersangka EW untuk menjadi sopir pribadinya.
"Memasukkan pacarnya bekerja kembali ke mantan suaminya menjadi sopir. Kemudian menyuruh mengambil ATM dari mantan suami ini kemudian menguras isi rekening profesor ini," jelas AKBP Takdir, Selasa (29/3/2016).
Dari pengakuannya kepada polisi, tersangka telah melakukan aksi pencurian ini sejak Desember 2015. Selama tiga bulan terakhir tersebut, tersangka tercatat telah mengambil uang dari ATM sebanyak tiga kali. Namun dari keterangan korban, total kerugian yang dialami sebesar lebih dari Rp50 juta.
"Kerugian sampai 50 juta lebih dan ketahuan oleh profesor. Hasil pencurian ini digunakan oleh mereka berdua, ada yang dibelikan handphone, jam tangan dan digunakan untuk keperluan mereka berdua," imbuhnya.
Kasus ini bermula saat korban yakni Prof. Dr. H. Mustadlo yang merupakan dosen di salah satu Universitas Negeri di Surabaya, berkenalan dengan tersangka LYS yang kemudian menjadikan istrinya. Namun selang lima tahun mengarungi biduk rumah tangga, tersangka LYS merasa sang suami tidak memberikan nafkah secara adil, hingga akhirnya keduanya sepakat berpisah.
"Awalnya berkenalan dipanti pijat, kemudian diperistri oleh profesor, sempat berumah tangga sampai 5 tahun namun bercerai, dan pelaku ini dengan pacarnya bekerjasama, untuk menguras harta dari profesor ini dengan cara mencuri ATM-nya," jelasnya.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-628-gasak-harta-mantan-suami-bersama-pacar-gelap