Intermezzo

Kejati Jatim Langgar KUHAP, La Nyalla Pastikan Tak Pemenuhi Panggilan Kedua

Portaltiga.com: Tersangka kasus dana hibah Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti dipastikan tidak akan memenuhi pemanggilan tahap dua oleh Kejati Jatim yang dijadwalkan pemeriksaannya besok Kamis (24/3). Alasannya, pihak Kejati Jatim telah melakukan pelanggaran KUHAP tentang tenggang waktu pemanggilan. "Kami selaku kuasa hukum mempersoalkan tenggang waktu pemanggilan terhadap klien kami yang dinilai begitu cepat dan terkesan dipaksakan. Panggilan pertama senin (21/3) dan panggilan kedua hari kamis (24/3) besok. Cepatnya pemanggilan tersebut tentunya menyalahi KUHAP yaitu pasal 227tentgang tenggang waktu pemanggilan,"ungkap Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti, rabu (23/3). Atas dasar itu, lanjut Riyadh, kliennya dipastikan tidak akan datang pada panggilan hari Kamis. Kalau tenggang waktu tidak terpenuhi sesuai Pasal 227 KUHAP, maka panggilan itu termasuk kategori panggilan yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. "KUHAP membolehkan orang yang dipanggil memutuskan akan hadir atau tidak. Lagi pula seperti yang dikatakan rekan saya, Togar, tunggu saja putusan praperadilan yang akan menguji permohonan pemohon, ungkapnya. Sementara itu, Anggota tim advokat Kadin Jatim, Togar M Nero meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bisa memahami ketidakhadiran Ketua Umum KADIN Jatim, La Nyalla Mahmud Mattalitti di kantor Kejati Jatim, Senin (21/3) lalu, terkait panggilan dirinya untuk diperiksa, sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan yang diajukan La Nyalla. Substansi dari permohonan praperadilan yang diajukan itu adalah karena La Nyalla meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim itu tidak benar dan melanggar hukum. Lalu apa artinya permohonannya kalau dia datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dia uji kebenarannya?, ujar Togar dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (23/3). Menurutnya, jaksa seharusnya tidak emosional dalam menanggapi surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh, Senin lalu. Dia yakin La Nyalla sebagai warga negara yang baik taat kepada hukum. Praperadilan sidang cepat kok, memangnya dunia ini akan meledak kalau menunggu praperadilan? Kan tidak. Jadi beri kesempatan untuk sama-sama kita uji, apa yang dilakukan termohon dan apa yang dimohonkan pemohon di persidangan, katanya. Semua orang boleh saja berpendapat tentang perkara ini, lanjutnya, namun hanya persidangan dan hakim yang berwenang serta kompeten memeriksa kepastian hukumnya. Semua warga negara harus diberi kesempatan untuk mencari keadilan. Dan La Nyalla sedang mengajukan permohonan praperadilan, tukasnya.(BMW)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait