Politika

Ini Dia Tata Cara Mencoblos Ke TPS

Baca Juga : Risma Disambut Meriah di Pasar Gorang Gareng Magetan, Dorong Kemandirian Perajin Batik

Portaltiga.com - Pilkada serentak 2018 akan dilaksanakan besok, 27 Juni 2018. Siapa kepala daerah yang akan memimpin wilayahnya akan ditentukan oleh besar suara yang diberikan masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus datang ke TPS wilayah masing-masing dan memberikan suaranya. Ini dia prosedur untuk mencoblos di TPS. Pertama-tama pastikan dulu Anda telah mendapat formulir C6-KWK alias formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara. Dalam formulir ini tertera nama pemilih, nomor urut pemilih, tempat pemungutan suara (TPS), nama desa atau kelurahan, dan kecamatan. Selain itu, siapkan juga KTP elektronik atau e-KTP untuk dibawa ke TPS. Jika belum memiliki e-KTP, Anda boleh membawa formulir C6 saja. TPS akan dibuka pada pukul 07.00 WIB dan ditutup pada pukul 13.00 WIB. Walaupun diberi waktu sampai siang, tetapi proses memilih sebetulnya tak perlu waktu lama, sekitar 5 menit saja. Berikut prosedur memilih di TPS: 1. Tunjukkan formulir C6-KWK dan e-KTP ke panitia KPPS di TPS, petugas juga akan memeriksa jari Anda apakah terdapat warna tinta. 2. Jika bilik suara masih penuh, maka Anda harus menunggu di tempat yang disediakan. 3. Panitia KPPS akan memberikan surat suara kepada Anda. 4. Anda bisa langsung menuju bilik suara untuk menentukan pilihan. Ingat, jangan pilih calon yang pakai money politics. 5. Setelah memilih, masukkan surat suara Anda ke dalam kotak. 6. Untuk menandai Anda sudah memilih, celupkan jari Anda ke tinta ungu yang telah disediakan panitia KPPS. 7. Jika sudah, Anda boleh meninggalkan TPS. (dtc/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait