Portaltiga.com - Berakhirnya masa tugas para penjabat sementara (pjs) bupati/walikota serta berakhirnya cuti diluar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 Juni 2018, tidak boleh menjadikan adanya kekosongan kekuasaan karena pemerintahan harus tetap berjalan. Tidak boleh ada kekosongan pemerintahan meskipun besok hari libur, karena ini sudah diatur oleh Undang Undang, demikian ditegaskan Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo pada acara Penyerahan Surat Keputusan Plt Bupati Jombang, Plt Walikota Malang dan Plt Walikota Kediri serta Serah Terima Jabatan dari Pjs Bupati Jombang kepada Plt Bupati Jombang, dari Pjs Walikota Malang kepada Plt Walikota Malang dan dari Pjs Walikota Kediri kepada Plt Walikota Kediri di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Sabtu (23/06). Oleh sebab itu, lanjut Pakde Karwo, pelaksanaan penyerahan SK Plt bupati/walikota dan sertijab pjs ke plt bupati/walikota tetap dilaksanakan, meski pada hari kampanye terakhir. Kegiatan ini sudah kami pertimbangkan dengan baik dan seksama, imbuhnya sambil menjelaskan arti penting peranan dan tanggung jawab kepala daerah terutama jika terjadi permasalahan sosial. Terkait berakhirnya masa tugas Pjs bupati/walikota, Pakde Karwo menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab dengan baik. Selain itu, para Pjs bupati/walikota juga telah mampu berkoordinasi baik dengan pimpinan DPRD dan Forkopimda setempat. Kontribusi para Pj bupati/walikota ini telah mampu menciptakan situasi kab/kota yang aman dan tertib sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lancar, ungkapnya. Ditambahkan, kepada Wabup Jombang, Wawali Malang serta Walikota dan Wawali Kediri yang telah habis masa kampanyenya dan kembali aktif harus memahami betul amanah Pasal 65 ayat (1) dan (2) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c UU No. 23 Th. 2014 yang menekankan tugas dan wewenang seorang kepala daerah. Diantaranya, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, mengajukan rancangan Perda, dan menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Selain itu, lanjut Pakde Karwo, pada saat minggu tenang mulai tanggal 24 sampai dengan 26 Juni 2018 pasangan calon/paslon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Yang terpenting, diharapkan para paslon menghindari politisasi birokrasi, politik uang, dan politik sengketa hasil pilkada harus menempuh jalur hukum. Saya ingatkan bahwa bawaslu kab/kota memiliki kewenangan sangat besar dalam memberikan sanksi secara langsung terhadap pelanggaran pemilu sesuai UU No.10 Th. 2016 dan UU No. 12 Th. 2017, tegasnya. ASN Harus Tetap Netral dan Profesional Pada kesempatan sama, Pakde Karwo juga meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang pelaksanaan pilkada serentak tetap netral dan menjalankan tugas dengan profesional. Apalagi, aturan maupun sanksinya telah jelas ditetapkan oleh Menpan RB. Menurutnya, hubungan emosional dengan kepala daerah yang lama memang sulit ditinggalkan namun birokrasi harus berjalan terus meski politiknya berganti-ganti. Pegangan yang harus dilaksankan oleh ASN yakni RPJMD dan RPJMN yang telah ditetapkan. Dicontohkan, pemerintahan Thailand terus berganti-ganti, namun ekonomi dan birokrasinya tetap berjalan karena sudah ada payung hukumnya. Semua perencanaan yg akan dibuat nanti harus berdasar pada RPJMD dan RPJMN, jangan sampai keluar dari klaster ini, terang Pakde Karwo. Pakde Karwo menambahkan, Pemprov Jatim bersama DPRD Komisi A juga telah menggagas perda yang mengatur agar mantan kepala daerah ditempatkan yang baik. Kebijakan ini diharapkan bisa menciptakan hubungan yang baik antar rezim pemerintahan. Saya kira ini satu pembelajaran yang baik untuk politikĀ kita sehingga tercipta sustainable change atau perubahan yang berkelanjutan, harapnya. Sementara itu, kepada seluruh masyarakat Jatim, Pakde Karwo menyampaikan terimakasih atas kedewasaannya dalam memahami politik. Disamping itu, pihaknya meminta agar masyarakat menyerahkan sepenuhnya kepada hukum jika terjadi masalah. Kesempatan ini merupakan waktu yang paling baik untuk membangun kultur negara hukum yang baik. Besok sudah minggu tenang mari kita pertahankan kedewasaan berpolitik yang sudah baik dan teruji ini, dan kita lewatkan jalur hukum jika ada masalah, pungkasnya. Seperti diketahui sebelumnya Pjs Bupati Jombang dijabat oleh Setiajit (Kadisnakertrans Prov.Jatim) dan Plt Bupati Jombang diserahkan kepada Wabup Jombang, Mundjidah Wahab. Untuk Pjs Walikota Malang yang dijabatĀ Dr. Ir. Wahid Wahyudi (Kadishub Prov. Jatim), diserahkan kepada Wawali Kota Malang, Drs. Sutiaji sebagai pelaksana tugas. Sedangkan Pjs Walikota Kediri yang dijabat Dr. Ir. Jumadi (Ka BPKAD Prov. Jatim) diserahkan kepada Plt Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar. Turut hadir dalam kegiatan ini, a.l. Sekdaprov Jatim Dr. H. Akhmad Sukardi, MM, Sekda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, Forkopimda Kab. Jombang, Kota Kediri dan Kota Malang, serta kepala OPD di lingkungan Pemprov Jatim. (tea)
Baca Juga : Sadad dan Pakde Karwo Hadiri Deklarasi Paguyupan Kepala Desa Jawa Timur
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.