Portaltiga.com - Kasus Cyber Crime atau kejahatan didunia maya mengalami peningkatan ditahun 2015 ini yaitu 305 kasus dibandingkan pada tahun 2014 yang hanya 98 kasus.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Anton Setiadji di Mapolda Jatim, Rabu (30/12) mengatakan pidana di lingkungan Direktorat Reserse Kriminalitas Khusus selama 2015 meningkat 42,44 persen dibandingkan 2014.
Dimana Tahun 2014, tingkat kriminalitas khusus mencapai 400 kasus, namun tahun 2015 menjadi 699 kasus. Selain cyber crime, kriminalitas khusus yang juga tinggi adalah uang palsu, kejahatan perbankan, HAKI, TPPU, lingkungan, dan korupsi.
Namun, katanya, sebanyak 305 kasus cyber crime pada tahun 2015 itu hanya 54 kasus yang dapat diselesaikan.
"Banyaknya jumlah itu karena beberapa kasus merupakan kasus lama, tapi Kapolda menyebut cyber crime memang merupakan tindak kejahatan yang canggih, dan pihaknya akan terus mengantisipasi dan mengawasi kejahatan di dunia maya ini" katanya.
Sementara itu untuk tindak pidana di Direktorat Reserse Kriminalitas Umum selama 2015 secara umum menurun dari 27.954 kasus (2015) menjadi 24.448 kasus pada tahun 2014.
"Meski menurun, ada beberapa kasus kriminalitas umum yang meningkat, diantaranya curas (pencurian dengan kekerasan) dari 943 kasus (2014) menjadi 1.323 kasus (2015)," katanya.
Selain itu, tindak pidana kriminalitas umum yang tinggi dengan ribuan kejadian adalah judi dari 4.474 kasus (2014) menjadi 3.401 kasus (2015), kemudian kasus penipuan dari 4.017 kasus (2014) menjadi 3.636 kasus (2015).
Berikutnya, curat (pencurian dengan pemberatan) dari 3.840 kasus (2014) menjadi 3.380 kasus (2015), curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dari 3.745 kasus (2014) menjadi 2.923 kasus (2015), dan pencurian biasa dari 1.927 kasus (2014) menjadi 1.580 kasus (2015).
(pen)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-53-selama-2015-kejahatan-cyber-crime-di-jatim-meningkat