Portaltiga.com;Kendati Komisi D DPRD Jatim menenggarai pembangunan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Manyar Gresik banyak melakukan pelanggaran. Namun Gubernur Jatim, Soekarwo terkesan justru melindungi pembangunan mega proyek bernilai puluhan triliyun tersebut.
Bahkan Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo menegaskan bahwa dirinya bersama Kapolda Jatim barusan dipanggil ke Istana Presiden diminta untuk mengawal konsep pembangunan pararel 3 jam. " Artinya, pembangunan tidak seperti dulu lagi menunggu semua perijinan beres baru dilakukan. Tapi satu berjalan yang lain bisa mengikuti," terangnya, Kamis (25/2).
Di jelaskan Pakde Karwo, pada prinsipnya kekurangan perijinan pembangunan JIIPE akan diselesaikan sambil berjalan. Yang penting, Ijin Pemanfaatan Lahan dari Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto sudah disetujui, sehingga Gubernur tinggal mengikuti. "Saya (Gubernur) khan kebagian urusan Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), ya tinggal mengikuti Bupati saja," dalihnya.
Ia juga mencontohkan reklamasi Teluk Lamong Surabaya pada awalnya hanya disetujui 50 hektar. Namun setelah beroperasi dan dipandang perlu untuk pengembangan oleh PT Pelindo sehingga reklamasi diperbolehkan diperluas menjadi 303 hektar. "JIIPE sekarang baru mendapat ijin reklamasi 161 hektar dari kebutuhan 406 hektar, kekuranggannya akan menyusul sambil proses pembangunan berjalan," ungkap Soekarwo.
Di singgung soal pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi JIIPE yang belum mendapat ijin? Gubernur Jatim membantah bahwa kapal pengeruk pasir di sekitar Alur Pelayanan Barat Surabaya (APBS) itu bukan untuk reklamasi JIIPE, tetapi untuk perluasan APBS dari 200 meter menjadi 300 meter yang diikerjakan oleh PT Pelindo.
"Saya sudah dikasih tahu Pangarmatim kalau ada kapal keruk pasir yang dilarang beroperasi di sekitar jembatan Suramadu. Tapi itu bukan kapal pengeruk pasir untuk pelebaran APBS dan JIIPE," tegas Pakde Karwo. (Yudhie)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-460-diindikasikan-ada-pelanggaran-soekarwo-nekat-pasang-badan-untuk-jiipe