Ekbis

Regulasi Pemerintah Dinilai Masih Belum Berpihak Pada Petani  Garam

Baca Juga : Komisi B Usulkan Raperda Perlindungan Petani Garam

Portaltiga.com Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur  menggelqr semiloka di Hotel Elmi Surabaya, Rabu (28/3/2018). Acara ini dihadiri pakar ekonomi Rizal Ramli Dijelaskan Rizal, persoalan garam adalah masalah klasik namun tak terlalu ribet banget untuk mencari solusinya. Jika dibedah, ujung persoalan ada pada harga, dimana garam petani (mentah) dihargai terlalu rendah dibanding harga jual garam konsumsi (sudah diolah). Dicontokan Rizal, harga kotor garam petani kisaran 550-650 /kg. Kalau ditambah 600/kg untuk ongkos proses produksi menjadi garam layak dikonsumsi ditambah keuntungan 20% harusnya harga jual garam konsumsi di kisaran 1500/kg. Tapi garam impor tidak kena pajak tarif impor 20% sehingga bisa lebih murah. Solusinya ya perintah harus berani kenakan tarif impor 20%. Apalagi Indonesia itu negara besar jadi wajar jika mengenakan tarif impor untuk komoditas garam, dalih Rizal. Yang lebih janggal lagi, kata Rizal Ramli, harga jual garam di pasaran justru marginnya terlalu tinggi yakni 1800-2200/kg. Sehingga petani garam keuntungannya jauh di bawah dibanding pengusaha kartel. Ada selisih harga 1000/kg itu siapa yang menikmati? pastilah sembilan perompak itu, sindirnya. Ia berharap Kementerian Perdagangan dan Perindustrian jangan terlalu sibuk dan mudah keluarkan kuota impor garam. Sebaliknya Rizal berharap mereka mengubah struktur pasar garam supaya lebih kompetitif. Padahal konfirmasi dari KKP, mereka tidak mengeluarkan izin impor untuk pabrik tersebut. Oleh karena itu, kami masih menunggu hasil investasi dari KKP terkait itu, katanya. Ia mengatakan, meski garam industri mekanisme pengajuan impor sendiri tidak jauh berbeda dengan garam konsumsi, yakni mengajukan rekomendasi dari KKP, kemudian izin impor berasal dari Kementerian Perdagangan sesuai pasal pengawasan UU 7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Sementara itu, ketua HMPG Jatim Mohammad Hasan menyatakan bahwa tujuan diselenggarakannya  semiloka adalah untuk mencari masukan dan evaluasi terhadap  kelembagaan dan  persoalan yang dialami anggota  HMPG. Regulasi pemerintah dinilai masih belum berpihak pada petani dan kebijakan impor garam datanya tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga banyak merugikan  garam, terang Hasan. Regulasi pemerintah dinilai masih belum berpihak pada petani dan kebijakan impor garam datanya tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga banyak merugikan  garam, terang Hasan. Diantara upaya yang akan ditempuh HMPG Jatim, lanjut Hasan adalah melakukan judicial review PP No.19/2018 tentang pelimpahan kewenangan rekomendasi impor garam dari kementrian kelautan ke kementrian perdagangan dan perindustrian. Ini jelas menyalahi undang-undang, kami sudah siapkan materi untuk mengajukan gugatan uji materi PP No18/2018 dalam waktu dekat, ucap Hasan. Ia juga sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan abai terhadap para kartel garam yang telah mempermainkan harga garam sehingga sangat merugikan petani dan masyarakat konsumen. Namun, Hasan khawatir, peraturan yang tidak ada ketentuan mengatur tentang keterlibatan pemerintah, khususnya ikut serta melakukan pengawasan impor garam industri memberi peluang bagi para perusahaan untuk bebas melakukan impor garam. Bisa jadi itu yang dipakai acuan pabrik dalam mengimpor garam industri. Tapi semestinya tidak bisa demikian, sebab kalau perusahaan bebas melakukan impor garam industri, maka peluang untuk merembes ke garam konsumsi besar, katanya. (arg/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait