Portaltiga.com: Unit Harta Benda Satresrkim Polrestabes Surabaya, Rabu
(24/2)menangkap seorang kontraktor karena melakukan aksi penipuan
proyek ratusan juta rupiah. Pelaku bernama Djoko Wiyono (560 warga
ketintang Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanette mengatakan
tersangka merupakan kuasa pengerjaan sebuah perusahaanya yaitu PT
Linggar Jatim untuk proyek pembangunan perbaikan drainase dan
pembangunan trotoar ruas jalan di Bali."Nilai proyek senilai Rp 11
Miliar dan oleh pemda setempat baru dibayar separoh. Lalu tersangka
ini memesan pembelian bahan bangunan ke CV Sarito Jaya dengan
menggunakan cek kosong,"katanya di Polrestabes Surabaya, Rabu (24/2).
Takdir mengatakan tersangka menggunakan cek Bank Mandiri dengan No.
GJ 942757 tertanggal 17 April 2015 untuk pembayaran pembelian Precast
barang di Surabaya."Setelah barang diterima dan cek dicairkan di Bank
Jatim, ternyata ada penolakan karena saldo rekening giro
kosong,"jelasnya.
Dari pengakuannya, kata Takdir, tersangka nekat melakukan perbuatan
tersebut karena manajemen perusahaan sedang bangkrut.Ditambahkan oleh
Takdir, dalam menjalankan aksinya sebenarnya tersangka beraksi dengan
temannya. "Teman tersangka ini sudah ditahan di Kupang,"jelasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti
antara lain 1 buah cek bank Mandiri dan 1 lembar bukti setoran Bank
Mandiri. Sedangkan untuk pasal yang akan dijeratkan kepada pelaku
penyidik akan menjeratnya dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana
maksimal 4 tahun penjara. (Wan)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-453-gunakan-cek-kosongkontraktor-ditangkap-polisi-surabaya