Baca Juga : Said Abdullah jadi Ketua Badan Anggaran DPR RI Periode 2024-2029
Portaltiga.com - Legislatif mendesak pemerintah segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk lakukan rekruitmen komisioner LMKM yang baru. Sebab, masa bakti Komisioner LMKN periode 2015-2018, telah berakhir pertanggal 19 Januari 2018 lalu. "Pemerintah mengabaikan keberadaan LMKNĀ karena hingga saat ini belum terbentuk panitia seleksi untuk LMKN periode 2018-2021," kata anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah, Kamis (15/3/2018). Lebih lanjut diterangkan, LMKN periode 2015-2018 telah berakhir tanggal 19 Januari 2018 lalu merujuk Kepmenkumham No M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015 tentang Penetapan Komisioner LMKN. Artinya dua bulan ini, komisioner LMKN bekerja tanpa pijakan hukum. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyesalkan sikap pemerintah yang mengabaikan sisi administrasi keberadaan komisioner LMKN. Kelalaian pemerintah tersebut akan berdampak hukum atas kerja LMKN. "Produk LMKN setelah tanggal 19 Januari 2018 menjadi ilegal, karena tidak lagi memiliki dasar hukum. Kecuali pemerintah memperpanjang masa kerja komisioner LMKN," tegas Anang. Oleh karenanya, Anang meminta agar pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM segera membentuk Pansel Komisioner LMKN serta memperpanjang masa kerja komisioner LMKN hingga terpilih komisioner LMKN yang baru. "Pemerintah seharusnya segera membentuk Pansel Komisioner LMKN untuk dipilih secara definitif. Pekerjaan rumah LMKN masih sangat banyak, pemerintah mestinya melihat sisi urgensi lembaga ini," imbuh Anang. Menurut dia, dampak dari lalainya pemerintah ini, penegakan hak cipta melalui instrumen LMKN sebagaimana amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi terkendala. "Saya meminta Dirjen Haki yang baru dapat mempercepat akselerasi kerja. Persoalan hak cipta di Indonesia sangat mengkhawatirkan seperti persoalan performing right yang masih sering dilanggar," pungkas pria asal Jember ini. (ars/abi)Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-4329-dpr-ri-desak-pemerintah-bentuk-pansel-lmkn