Portaltiga.com - Gubernur Jatim Soekarwo mengukuhkan empat penjabat sementara (Pjs) bupati/walikota di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2/2018). Pengukuhan Pjs dilakukan karena keempat kepala daerah sedang menjalani cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada Tahun 2018.
Adapun empat kepala daerah yang dimaksud yakni Bupati Tulungagung, Bupati Jombang, Walikota Malang dan Walikota Kediri digantikan oleh Pjs dari lingkungan Pemprov Jatim.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE digantikan Pjs Dr. H. Jarianto, MSi - Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Bupati Tulungagung berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit, SH, MM yang saat ini menjadi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018.
Walikota Malang Mochamad Anton digantikan oleh Dr. Ir. Wahid Wahyudi, MT - Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271 tahun 2018.
Sementara Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar, SE digantikan Dr. Ir. Djumadi, MMT yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah Prov. Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Kediri berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.
Dalam sambutannya, Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim meminta kepada Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya yakni bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman. Untuk itu, komunikasi jadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman, jelas orang nomor satu di Jatim
Selain itu, Pjs harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran pelaksanaan pilgub dan pemilukada di daerah masing-masing.
Dalam pelaksanaan pemilukada serentak, Pakde Karwo meminta agar Pjs dapat menjaga netralitasnya dan ASN.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Sumarsono, MDM menjelaskan, Penjabat sementara dikukukan untuk mengisi kekosongan kepala daerah yang menjalankan cuti di luar tanggungan negara. Jabatan empat Pjs yang dikukuhkan hari ini berlaku mulai tanggal 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018.
(abi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-3935-ini-daftar-empat-pjs-kepala-daerah-yang-ikut-pilkada-jatim