Politika

KPU Jatim Tetapkan 2 Pasangan Cagub-Cawagub Pilgub Jatim 2018

Baca Juga : Tema Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim dan Daftar Panelis

Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menetapkan dua kandidat Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Keduanya adalah pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno. "Kami telah melaksanakan rapat pleno Cagub dam Cagub pasal 48 ayat 1 bahwa berdasarkan hasil perbaikan registrasi dan dokumen perbaikan persyaratan calon KPU Jatim menetapkan dua bakal Cagub dan Cawagub yang memenuhi syarat sebagai berikut. Khofifah Indar Parawansa berpasangan dengan Emil Elistianto Dardak dan Saifullah Yusuf berpasangan dengan Puti Guntur Soekarno," kata Ketua KPU Jatim Eko Sasmito dalam repot pleno terbuka pengumuman pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018, Senin (12/2/2018). Penetapan kedua Paslon, tertuang dalam  surat pengumuman bernomor 100/PL. 02-2,SD/06/KPU/I/2028  yang ditandatangani oleh ketua KPU Jatim Eko Sasmito. "Hasil dari dokumen perbaikan dan persyaratan calon yang telah mendaftar nama Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak status memenuhi syarat dan nama Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno status memenuhi syarat," katanya. Setelah kedua Paslon ditetapkan,  berkas pengumuman pencalonan itu diberikan kepada kedua tim pemenangan yang hadir dalam acara itu. Selain menerima berkas pencalonan, nantinya tim kampanye juga akan menggelar rapat dengan komisioner KPU Jatim menjelang pengambilan nomor urut. "Kami meminta agar kedua kandidat membawa pendukung sesuai dengan yang sudah ditetapkan," kata komisioner KPU Jatim Muhammad Arbayanto. Sementara itu,  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur Muhammad Amin mengatakan, setelah ditetapkan KPU Jatim, kedua kandidat punya hak dan kewajiban yang melekat sebagai Paslon di Pilgub Jatim 2018. Dia berharap agar kedua kandidat dan tim pemenangan bisa menahan diri. Jangan sampai, kegiatan yang dilakukan kedepan, melanggar aturan yang berlaku. (abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait