Portaltiga.com - Salah satu upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Soko adalah dengan mengadakan pengawasan kepada orang-orang diluar yang masuk wilayah, bagi mereka tamu wajib melapor kepada ketua RT/RW setempat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Namun terkadang mereka enggan untuk melaporkan tamunya yang bermalam kepada ketua RT setempat, sehingga apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terjadi saling melempar tanggung jawab.
Oleh karena itu, Kapolsek Soko AKP Yudhi Hermawan dan anggotanya bersama Babinsa Desa Sokosari Serka Sunaryo mensosialisasikan kembali tamu wajib lapor 1 X 24 Jam.
Tuan rumah wajib lapor kepada tokoh masyarakat, sehingga masyarakat luar yang bertamu dapat diketahui asal usul dan maksud tujuan bertamu di salah satu warganya. Hal ini sangat penting demi keamanan warga masyarakat, karena keamanan dan ketertiban masyarakat tergantung kepedulian warga itu sendiri, semua saling mengingatkan bahwa apabila ada orang asing akan bermalam harus wajib lapor, terang AKP Yudhi dalam sosialisasinya di Balai desa Sokosari, Rabu (17/01) malam.
Sosialisasi tamu wajib lapor 1 x 24 jam diikuti oleh 50 orang terdiri Kepala Desa beserta Perangkatnya, Ketua BPD dan LPMD, Ketua RT dan RW se Desa Sokosari.
Pada kesempatan itu juga, Babinsa Sokosari Koramil 0811/07 Soko, Serka Sunaryo memberikan pemahaman dan pengertian kepada tokoh masyarakat akan pentingnya wajib lapor pengunjung agar keamanan dan kenyamanan wilayah akan selalu kondusif rukun aman dan damai.
Saya berharap warga mengerti dan paham akan pentingnya wajib lapor bagi tamu atau pengunjung agar keamanan dan kenyamanan wilayah akan selalu kondusif rukun aman dan damai, harap Sunaryo.
(tea)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-3593-babinsa-koramil-081107-soko-hadiri-sosialisasi-tamu-wajib-lapor