Politika

KPU Umumkan Hasil Penelitian Berkas Rabu 17 Januari 2018

Baca Juga : Tema Debat Publik Ketiga Pilgub Jatim dan Daftar Panelis

Portaltiga.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan mengumumkan hasil penelitian berkas syarat pasangan calon (paslon) pilgub Jatim pada Rabu 17 Januari 2018. Hal ini dilakukan KPU masih menunggu hasil kesimpulan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter RSU dr Soetomo. Komisioner KPU Jatim M Arbayanto mengatakan sebenarnya masa penelitian berkas penelitian syarat calon bisa dilakukan di tanggal 10-16 Januari. Hanya saja, perolehan hasil tes kesehatan para calon baru bisa diterima tanggal 16 Januari sore. Sehingga, berimplikasi terhadap pengumuman hasil penelitian syarat calon yang di dalamnya termasuk keseimpulan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Tim RSU dr Soetomo Surabaya. Arba menjelaskan, kendala ini disebabkan karena di RSU dr Soetomo tidak hanya memeriksa kesehatan untuk bakal calon di Pilgub Jatim, tapi juga bakal calon kepala daerah 7 daerah pemilihan di Jatim. "Tim kesehatan tidak hanya memeriksa bakal calon Pilgub, tapi juga Bakal Calon Kepala daerah di 7 daerah. Bahkan, di satu daerah ada yang 4 pasangan calon seperti di Mojokerto. Pemeriksaan membutuhkan waktu yang lama dan plenonya baru bisa dilakukan tanggal 15-16 Januari. Hasilnya baru bisa disampaikan ke KPU Jatim tanggal 16 sore," paparnya. Arba melanjutkan, sambil menunggu hasil tes kesehatan KPU Jatim telah melakukan penelitian berkas syarat calon tapi secara resmi akan diumumkan pada 17 Januari yang memuat semua berkas syarat calon. Dia memberikan jawaban sedikit yaitu, bahwa secara prinsip semua bakal pasangan calon harus memperbaiki berkas syarat calon. Salah satunya pada poin kelengkapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Pokoknya di tanggal 18-20 harus memperbaiki. Ada beberapa yang sudah kita teliti, salah satunya kurangnya LHKPN," tegasnya. (jnr/abi)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait