Portaltiga.com: Kabag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar memastikan kuasa hukum Jessica Kumolo Wongso selaku tersangka utama kasus racun sianida Mirna yaitu Yudi Wibowo Sukinto adalah tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.
"Pelapor adalah guru SMP GIKI Surabaya yaitu Saul Krisdiono.Kejadiannya tahun 2013 dan tersangka sempat melakukan pra peradilan atas penetapannya sebagai tersangka bulan Desember 2015 lalu. Tapi kalah sehingga saat ini kami lanjutkan ke tahap II,"terangnya, Jumat (5/2).
Lily mengatakan penyidik saat ini sudah berkoordinasi dengan Kejari Surabaya untuk melanjutkan tahap dua. "Minggu ini sudah ada proses hukum terhadap tersangka,"tandasnya. (Yudi)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-339-kuasa-hukum-jessica-terjerat-kasus-pencemaran-nama-baik