Umum

Penambahan Ruang Resto Dan Kafe Di Minimarket, Perlu Payung Hukum Yang Jelas

  Portaltiga.com:Tren minimarket menyediakan kafe atau resto di depan area toko modern mendapat perhatian kalangan DPRD Surabaya. Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan, DPRD Surabaya, Adi sutarwijono, Selasa (02/02/16) mengakui, penambahan area tersebut merupakan bentuk kamuflase atau upaya kretaif menyiasati regulasi. Karena itu, pemkot jangan kalah cepat. Jangan seperti siput, harus berlari seperti kancil dengan cara menerbitkan regulasi. Regulasi yang mengatur adanya minimarket yang mendirikan restoran di sekitarnya cukup dengan menerbitkan perwali (Peraturan Walikota). Kan ada Perda Pariwisata adan Toko Modern, nanti itu yang menjadi konsiderannya.katanya kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (02/02/16). Ia menambahkan, Pasalnya menurut Politisi PDIP ini, jika harus merevisi Perda, perubahan yang dilakukan harus secara holistik dan komprehensif. Adi mengatakan, apabila pemerntah kota mengatur unit usaha kecil seperti bengkel dan sebaganinya. Apalagi untuk unit ekonomi modern yang berjaringan seperti minimarket. Karena ada kekuatan modal dan pengorganisasian yang solit di situ. Ia menegaskan, pengaturan minimarket yang melebarkan usahanya dengan menambah ruang resto atau kafe, tujuannya untuk memberikan kepastian hukum. Ini penting, karena efeknya selain PAD, peluang usaha juga hak-hak masyarakat yang setimpal. Penambahan resto pada minimareket bukan saja berkembang di Surabaya. Di daerah lainnya, diantaranya di Jakarta sudah banyak minimareket yang ditambah kafe atau resto. Untuk itu perlu penambahan izin atau izinnya bagaimana.ungkapnya. (TrishnO)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait