Umum

Penyelundupan Ekstasi Rp 90 Miliar Digagalkan Bea Cukai Juanda

  portaltiga.com: Seorang warga Taiwan diamankan Bea cukai Juanda Surabaya, Jumat (29/1) karena kedapatan ingin menyelundupkan pil ekstasi senilai Rp 90 Miliar ke Surabaya. Tersangka berinisial CYL (35). Kepala kantor Bea Cukai Juanda Surabaya, Iwan Hermawan mengatakan tersangka dibekuk karena sebagai penerima pengiriman paket yang berisikan pil ekstasi jenis happy 5 dengan total keseluruhan 20 ribu pil "Kalau dirupiahkan totalnya Rp 90 Miliar,"jelasnya. Dijelaskan Iwan,pengungkapan ini bermula dari kecurigaan dari adanya paket dari luar negeri paket teh hijau dengan jumlah dos 20 dos. "karena curiga akhirnya dibongkar satu persatu dosnya dan ternyata ada pil ekstasi happy 5 dengan masing-masing dos sebanyak 1000 butir,"terangnya. tertangkapnya tersangka ini, kata Iwan, bermula dari ketika tersangka akan mengambil paketan tersebut diJuanda Surabaya. "Begitu muncul dan menanyakan paketan itu langsung ditangkap oleh anggota,"jelasnya.(Wie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait