Intermezzo

Tolak Perdagangan Burung Ilegal, Scorpion Desak Jokowi Hentikan Beli Burung Illegal

  portaltiga.com: Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Scorpion Wild life Trade Monitoring Group menuntut agar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) berhenti membeli burung illegal. LSM Scorpion menyebutkan,burung-burung yang dibeli Presiden Jokowi merupakan burung yang diperdagangkan secara illegal karena diambil langsung dari habitatnya di alam dan dilakukan tanpa ijin.Selain itu, pelepasliaran satwa juga wajib di dahului studi dan pemahaman, antara lain untuk memastikan habitatnya sesuai dan satwa tidak membawa penyakit. Menyikapi aksi Presiden Jokowi yang kembali membeliburung, Scorpion menilai Presiden Jokowi kurang mendengarkan suara LSM dan tidak punya kesungguhan hati untuk melindungi flora dan fauna Indonesia.Aksi Presiden Jokowi yang memborong burung di pasar-pasar satwa liar justru merupakan bentuk dukungan terhadap perdagangan legal satwa liar. Seperti diketahui, Jokowi kembali membeli sejumlah burung di Pasar Depok Solo, Jawa Tengah, Minggu (24/1).Padahal, sebelumnya, aksi Jokowi yang memborong burung di Pasar Pramuka kemudian melepasliarkannya di Kebun Raya Bogor, menuai kecaman dari para pencinta satwa. Ketika Presiden, atau siapa pun, membeli burung liar, maka para pedagang akan memesan lebih banyakburung untuk ditangkap dari alam liar dan ketika itu terjadi maka banyak burung yang terbunuh atau mati dalam perjalanan ke pasar-pasarsatwa, tutur direktur Scorpion Gunung Gea dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/1). Sementara itu, Investigator Senior Scorpion Marison Guciano mengungkapkan ada 3 cara yang digunakan para pemburu untuk menangkap burung burung liar di alam.Cara pertama adalah menggunakan jaring, cara kedua menggunakan kali dan cara ketiga menggunakan lem. Pada September 2015, TRAFFIC, sebuah organisasi pemantau perdagangan satwa,menemukan 19.000 burung dari 206 spesies yang diperdagangkan dipasarPramuka, Jatinegara dan Barito dalam pemantauan yang berlangsung selama tiga hari. TRAFFIC menemukan bahwa 98% dari penjualan burung-burung ini adalah ilegal.(Kum)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait