Umum

Dishub Surabaya Adakan Penggembokan Kendaraan yang Parkir Sembarangan

Baca Juga : Pemkot Surabaya dan UPN Veteran Sinergi Bantu Sertifikat Halal

Portaltiga.com - Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Surabaya, Robben Rico mengatakan, operasi penertiban kendaraan yang parkir sembarangan hari ini, Rabu (13/9/2017) mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No1 tahun 2009 tentang perparkiran. Program ini digiatkan kembali untuk mengedukasi pengendara agar tidak parkir sembarangan yang bisa menyebabkan kemacetan lalu lintas. Penerapan sanksi dengan menggembok roda mobil ini dilakukan tanpa pengecualian. Baik mobil dinas maupun mobil pribadi. "Tidak ada pengecualian, siapapun yang melanggar akan kami tindak. Kemarin kami dahului di Jl Jaksa Agung Suprapto kepada puluhan mobil dinas Pemkot Surabaya," ujarnya kepada Radio Suara Surabaya Operasi penertiban dilakukan di dua titik Jl Karang Menjangan dan Jl Kertajaya. Selain menindak, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara terkait aturan ini. Menurut Robben, ada dua alternatif sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Untuk kendaraan yang tidak terlalu masalah atau tidak fatal mengganggu lalu lintas maka digembok saja. "Tapi, bagi yang parkirnya sangat mengganggu lalu lintas, maka dievakuasi dengan diderek. Mobil yang diderek bisa diambil di Terminal Kedung Cowek, Kenjeran," katanya. (ssn/tea)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait