portaltiga.com: Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan seorang waraga China oleh Ditnarkoba Polda Jatim karena kedapatan sebagai pengedar ekstasi. Tak tangung-tanggung, ekstasi yang diedarkan ada 60.042 butir ekstasi.
"Berdasarkan informasi masyarakat kalau tersangka yang bernama Ming ZNI (35) warga CHina yang indekos di apartemen di wilayah Dukuh Kupang Surabaya sering menjual ekstasi ke wilayah Jatim dengan sasaran anak pelajar,"terangnya.
Argo Yuwono mengatakan tersangka ditangkap setelah petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain ekstasi
warna biru berlogo LV 6 butir disimpan di kotak kondom, 60.042 butir
ekstasi jenis Happyfive warna pink dengn rincian 60.000 butir dikemas
3 kardus dan 42 butir dikemasan strip, 2 HP, Pasport atas nama
tersangka yang dikeluarkan dari China." Itu semua dipaket melalui EMS (Ekspres Mail Service) di kantor pos Kebon Projo Surabaya,"jelasnya.(Jun)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-275-jadi-pengedar-ekstasi-warga-china-dibekuk-polisi-polda-jatim