Portaltiga.com - Tim Saber Pungli Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan pemeriksaan dan penelusura barang bukti yang diperlukan, di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II, Senin (12/6/2017).
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguna. Polisi sudah meminta kepada pihak BPN untuk menyiapkan berkas berkas yang diminta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Sudah ada beberapa berkas yang kami bawa, dan untuk selanjutnya kami akan tetap koordinasi dengan pihak BPN untuk menyediakan data-data yang kurang tersebut," terangnya, Senin (12/6/2017).
Ada beberapa ruangan yang dilakukan pemeriksaan oleh Tim Saber Pungli, satu diantaranya adalah ruangan Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran. Namun diakui Kompol Bayu, pihaknya tidak mendapat dan mencari temuan baru.
"Jadi memang tujuan kita kesini hanya untuk mencari berkas tersebut, tidak untuk mencari hal hal yang baru," tambahnya.
Diantara dokumen atau berkas yang disita kepolisian antara lain, dokumen pengajuan maupun dokumen permohonan pengukuran dari masyarakat. Pihaknya juga tetap meminta BPN untuk membantu proses hukum kasus ini.
Dari lima orang yang diamankan, masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, atas nama CN. Namun dijelaskan Kompol Bayu, tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, jika mendapatkan bukti bukti baru.
"Diantara empat orang tersebut, apakah semuanya, atau salah satu, atau sebagian dari mereka yang akan kita tetapkan sebagai tersangka nantinya," jelasnya.
Untuk proses penetapan tersangka, Kompol Bayu memaparkan, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, sehingga baru bisa menentukan siapa yang layak dinaikkan statusnya sebagai tersangka. (Adm)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-2301-kasus-ott-polisi-geledah-kantor-bpn-surabaya-ii