Portaltiga.com-Buntut kekalahan gugatan wan prestasi yang dilayangkan oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, membuat Pemkot Surabaya menarik kembali mobil yang dihibahkan ke PN. Dengan penarikan ini hubungan PN dengan Pemkot Surabaya semakin memanas.
Dari data yang dihimpun, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang di Pakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan tiga minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit Izuzu Panther dihibahkan pada 2013 lalu.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. "Surat nya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobil nya sudah ditarik oleh Pemkot,"kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/03/17).
Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN Surabaya. "Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan,"pungkas Sigit.
Untuk diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul Girsang menolak gugatan wan prestasi Pemkot Surabaya yang dilayangkan ke PT Gala Bumi Prima (GBP), Pengelolah Pasar Turi Baru. Menurut Hakim Mangapul Girsang, tidak diterimanya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT
GBP. Putusan itu dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (Trish)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1965-pemkot-tarik-tiga-mobil-dari-pn-surabaya