Ekbis

Kinerja Negatif, OJK Tutup BPR Dhasatra Artha Sempurna

Portaltiga.com-Akibat kinerja yang negatif, per 03 Februari 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup operasional dengan mencabut ijin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Dhasatra Artha Sempurna (DAS) yang berlokasi di Jalan. Anggrek VI Deltasari Indah AN-46 Waru, Sidoarjo. Sebelum dicabut ijin usahanya, PT BPR DAS sudah masuk dalam status pengawasan khusus sejak tanggal 19 Juli 2016. Dan sesuai ketentuan berlaku kepada BPR dimaksud, OJK memberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 16 Januari 2017untuk melakukan penyehatan kinerja. Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK, Dani Surya Sinaga, mengatakan, akibat kinerja yang buruk dan tidak ada niatan untuk menyehatkan kinerja perbankannya, maka per 3 Februari 2017 ijin usaha PT BPR Dhasatra Artha Sempurna dicabut. Dengan pencabutan ijin usaha PT BPR DAS Waru ini selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU No 24 Tahun 2004 tentang, LPS.ujarnya, dalam siaran pers OJK yang diterima redaksi portaltiga.com, Sabtu (04/02/17). Ia menjelaskan, sehubungan dengan dicabutnya ijin usaha PT BPR Dhasatra Artha Sempurna (DAS) maka kantor BPR DAS Waru  ditutup untuk umum dan BPR menghentikan segala kegiatan usahanya. Selain itu, penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR DAS akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Yang penting setelah ditutup usaha BPR DAS, OJK menghimbau kepada seluruh nasabah BPR Dhasatra Artha Sempurna tidak perlu risau dan khawatir dananya akan hilang, dan tak perlu terprovokasi oleh siapapun yang bisa menghambat proses penjaminan dana nasabah oleh LPS.ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait