Portaltiga.com-Sejumlah warga Kedurus, Kecamatan Karang Pilang protes keras kepada Lurah Kedurus, Yusak Noor Hamdani. Pasalnya, saat dilaksanakan pemilihan Ketua RT/RW beredar SK Aspal (Asli Tapi Palsu) dari Kelurahan. Dimana dalam SK tersebut tidak ada nama-nama Panitia Pemilihan RT/RW.
Ironisnya, Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan Ketua RT/RW kelurahan Kedurus Kecamatan Karang Pilang yang mengatasnamakan Camat Karang Pilang yang beredar berupa kosongan tanpa tercantum nama-nama panitia yang ditunjuk oleh lurah setempat.
Selain SK Palsu pemilihan Ketua RT dan RW di Kedurus juga menyalahi aturan Perwali 38 Tahun 2016, dimana pemilihan Ketua LKMK (Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan) seharusnya dipilih setelah semua pemilihan RW
clear.
Salah satu warga Kedurus, Eko A. Winarto, mengatakan, dalam Perwali 38 Tahun 2016, Ketua LKMK dipilih setelah seluruh pemilihan RW di Kelurahan sudah selesai.
Lah ini ko malah terbalik, setelah pemilihan Ketua LKMK eh masih saja ada pemilihan Ketua RW, ini sama saja menabrak aturan Perwali 38 Tahun 2016.ujarnya kepada portaltiga.com, di Kedurus-Kecamatan Karang Pilang, Senin (30/01/17).
Ia menjelaskan, soal beredarnya SK ini, sekarang sudah ditarik semua dan itu atas suruhan dari Camat, karena itu tidak sesuai dan menyalahi prosedur. Dirinya sudah menemui lurahnya, katanya ini cuma contoh padahal SK ini asli dan ada stempel basah dari kelurahan, kalau sekedar contoh seharusnya ada tulisan contoh, sedangkan disini (menunjuk SK-red) tidak ada.
Dan waktu pemilihan RW kemarin, pak camat memberi ultimatum ke lurah, dia tidak akan menandatangani SK sebelum semua berkas serta surat suara komplit dimeja saya (camat-red), karena Pak Camat mintanya lengkap, surat suara dan daftar hadir warga,"Kata Eko.
Saat ini, tambah Eko, semua RT/RW lagi kewalahan untuk melengkapi semaua berkas pemilihan, karena di kelurahan Kedurus ada tiga RW yang dipilih tanpa melalui pemilihan. Menurut warga sebenarnya masalah di Kedurus ini adalah, besarnya soal aset, kecilnya soal LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban), karena setiap RW punya aset sendiri-sendiri sehingga dibuat demikian untuk menyelamatkan asetnya masing-masing, karena selama ini, kurun dua periode (6 Tahun) pemilihan RW tidak pernah ada LPJ nya.
Sementara itu, Edi warga RW VII Kelurahan Kedurus menambahkan, sebenarnya permasalahan di Kedurus, ulernya adalah wisnu Sekertaris Kelurahan (Sekel) karena selama ini belum ada sosialisasi terkait perwali yang baru, dan dialah yang bermain selama ini.
Perlu diketahui, soal pemilihan ketua RT, RW dan LPMK di kelurahan Kedurus kecamatan Karang Pilang rawan dengan kepentingan karena tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016, karena pemilihan ketua LPMK dilaksanakan sebelum di lakukan pemilihan RT/RW di kelurahan Kedurus. (Trish)
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di
Google News.
URL : https://portaltiga.com/baca-1781-keluarkan-sk-aspal-lurah-kedurus-kangkangi-perwali-38-tahun-2016