Umum

SMA/ SMK Dikelola Pemprov Jatim, Nasib Tenaga Kerja Kontraknya Terancam Tak Jelas

Portaltiga.com: Nasib tenaga kerja kontrak atau outsourcing di SMA dan SMK di Jatim terancam tak terurus atau tak jelas. Pasalnya, setelah diambil alih pengelolaannya dari kabupaten/kota oleh Pemprov Jatim, pihak Pemprov sampai saat ini belum bisa mengeluarkan gaji untuk tenaga kerja kontrak tersebut. Karena outsourcing ini tidak ada di dalam ASN (Undang-undang ASN). Yang ada P3K (Penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja )yaitu guru tetap (PNS) dan guru honorer. Kalau kami mengeluarkan uang tidak boleh, karena tidak termasuk di dalam konsep kepegawaian ASN(Aparatur Sipil Negara), ujar Gubernur Jatim Soekarwo, Selasa (24/1). Mantan Sekdaprov Jatim ini mengaku sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saifulrahman menanyakan kepada sekolah bagaimana dahulu membayar tenaga otsorcing. Sebab, sekolah tidak bisa memungut dana diluar biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Ini masih kami konsultasikan kepada pemerintah pusat, apakah SPP boleh diperuntukkan bagi guru honorer dan outsourcing atau tidak,ungkap pria kelahiran Madiun ini. Pemprov Jatim, lanjut pria yang akrab dipanggil Pak de Karwo ini,  juga akan mencari jalan untuk bisa mencarikan pembiayaan gaji ini melalui sumbangan sukarela yang nantinya akan dirapatkan dengan komite sekolah. Seandainya dana SPP tidak diperbolehkan untuk menggaji tenaga outsourcing. Kami akan tanya, kalau seperti itu boleh atau tidak. Boleh atau tidak komite sekolah ini minta dana sukarela. Jika boleh, maka judulnya yaitu shodaqoh, pungkasnya.(Yudhie)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait