Umum

FPWP Demo Di DPRD Surabaya Tuntut Pelindo III Hentikan Teror Warga Dengan Kenaikan Tarif Sewa Lahan

Portaltiga.com-Merasa keberatan atas kenaikan harga sewa tanah yang selangit di lahan negara yang diakui Pelindo III, Forum Perjuangan Warga Perak (FPWP) Surabaya menggelar aksi demo didepan kantor DPRD Surabaya. Massa FPWP yang melakukan aksi demo di gedung dewan membentangkan spanduk dengan berbagai tulisan mengecam kesewenang-wenangan Pelindo III, diantaranya bertuliskan Tanah Negara Dibuat Bancaan Oknum Pelindo III, Agar Diusut Terutama Bagian Properti. Wakil Ketua FPWP, Anwar mengatakan, persoalan hak sewa pakai seharusnya tidak patut dilakukan oleh Pelindo III karena pihaknya bukan pemilik. Pelindo III hanya sebagai operator bukan pemilik, seharusnya yang mempunyai hak adalah otoritas pelabuhan dibawah kementrian perhubungan. Ini dilakukan atas penarikan uang sewa oleh PT Pelindo III cabang Tanjung Perak Surabaya dinilai sangat memberatkan. Selain itu, eksekusi terhadap rumah warga di jalan Perak Timur dengan alasan tidak pernah membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dinilai telah menyalahi prosedur hukum.ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (18/01/17). Ia berharap DPRD bisa memfasilitasi permasalahan warga perak dengan pihak Pelindo III. Wakil Ketua FPWP Anwar mengungkapkan, persoalan hak sewa pakai seharusnya tidak patut dilakukan oleh Pelindo III karena pihaknya bukan pemilik. Pelindo III hanya sebagai operator bukan pemilik, seharusnya yang mempunyai hak adalah otoritas pelabuhan dibawah kementrian perhubungan. Aksi ini sengaja kami lakukan karena sudah tidak tahan lagi dengan ulah para oknum pihak pelindo III yang melakukan upaya sepihak dalam menaikan tarif sewa lahan, tegasnya. Anwar menambahkan, tarif yang dibebankan ungkap Anwar, melebihi ambang batas. Sebelumnya hanya 1,2 juta saat ini mencapai 8 juta pertahun. Pelindo III dalam naungan BUMN mereka bukan operator melainkan regulator. Pihaknya juga mengadu soal tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Pelindo III cabang Surabaya, karena eksekusi tanpa melalui proses hukum sebagaimana mestinya. Sesuai UU Pelindo III tidak memiliki kewenangan terhadap kepemilikan lahan tersebut. Ekseskusi yang dilakukan oleh PT. Pelindo III terhadap lahan yang menjadi pemukiman warga adalah liar karena tidak didasari putusan pengadilan. Eksekusi sepihak dengan alasan tidak membayar uang sewa HPL itu sumir, karena sesuai UU tidak ada hak pelindo untuk menarik uang sewa HPL. Sebaliknya kami juga tidak akan membayarnya, kecuali kepada negara karena lahan ini statusnya tanah negara, ungkapnya. (Trish)  

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait