Umum

Akses Jalan Perumahan Elit Villa Bukit Mas Surabaya Terancam Di Tutup

Portaltiga.com- Jalan Villa Bukit Mas yang merupakan akses jalan satu-satunya ke perumahan elit Villa Bukit Mas-Surabaya pada Kamis (08/12/16) terancam ditutup. Pasalnya, dari tiga kali panggilan untuk hearing ke Komisi A DPRD Kota Surabaya untuk menyelesaikan ganti rugi ke warga sekitar perumahan sama sekali tidak pernah datang ke dewan. Seperti diketahui, dari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) soal sengketa lahan warga dengan pihak Villa Bukit Mas hingga saat ini belum juga dilakukan oleh Villa Bukit Mas, dalam hal ini membayar ganti rugi sebesar Rp 3,3 milyar. Dewan menilai persoalan ganti rugi ini sangat serius harus dilakukan oleh managemen Villa Bukit Mas. Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto, mengatakan, setelah tiga kali dewan mengundang managemen Villa Bukit Mas di Jalan Villa Bukit Mas-Surabaya, untuk hearing, namun tidak pernah hadir ke dewan. Padahal, permasalahan soal ganti rugi lahan warga yang digunakan oleh Villa Bukit Mas sangat penting. Pada Kamis lusa kami akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Perumahan Villa Bukit Mas, karena sudah tiga kali kita panggil untuk hearing pihak managemen Villa Bukit Mas mangkir dari panggilan. Dan tidak menutup kemungkinan permasalahan ganti rugi dengan warga di sekitar perumahan belum juga diselesaikan, maka usai sidak akses jalan ke perumahan tidak menutup kemungkinan akan kita pagari.ujarnya, kepada wartawan, di gedung dewan, Senin (05/12/16). Ia menjelaskan, sesuai keputusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) pihak Villa Bukit Mas dinyatakan kalah. Itu artinya mereka harus membayar ganti rugi sebesar Rp. 3,8 miliar. Villa Bukit Mas harus bertanggung jawab, apalagi sudah ada putusan MA yang mengharuskan untuk membayar ganti rugi. Herlina menambahkan, pihak Villa Bukit Mas terbukti menyerobot lahan milik warga, Sugiharto. Lahan tersebut kemudian digunakan fasilitas umum (Fasum) berupa jalan oleh Bukit Mas. Namun dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA, Mahkamah Agung memenangkan Sugiharto dan mewajibkan Villa Bukit Mas untuk membayar ganti rugi. Saat ditanya apakah pihaknya akan menutup jalan tersebut, politisi dari Partai Demokrat (PD) ini membantahnya. Komisinya lebih mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah itu. Pemkot sudah punya iktikad baik. Kita tinggal tunggu iktikad baik dari Villa Bukit Mas. Sementara itu, Ketua DPRD Surabaya, Armuji juga mendesak agar Villa Bukit Mas segera membayar ganti rugi sesuai yang ditetapkan MA. Terlebih keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. "Mereka memakai lahan warga jadi wajar jika kemudian pemiliknya mengajukan gugatan,".ungkapnya. (Trish)

Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.

Berita Terkait