Portaltiga.com - Google secara ilegal memonopoli pasar periklanan digital. Ini berdasar putusan Pengadilan Federal Amerika Serikat. Dilansir laman kotakgame, Sabtu (19/4/2025), putusan ini muncul dari gugatan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS bersama 17 negara bagian.
Mereka menilai Google, melalui divisi Google Network, memiliki kendali dominan atas teknologi periklanan digital, memungkinkan mereka menentukan iklan mana yang ditampilkan dan berapa biayanya.
Dominasi Google Dinilai Rugikan Persaingan
Menurut laporan Reuters (18 April 2025), kekuasaan Google dalam ekosistem iklan digital dianggap merugikan kompetitor dan penerbit, seperti media berita. Google disebut mampu menghindari persaingan secara tidak adil. Ini bukan pertama kalinya perusahaan tersebut mendapat sorotan atas praktik monopoli, sebelumnya mereka juga dinyatakan mendominasi pasar mesin pencari online.
Google Ajukan Banding
Merespons keputusan tersebut, Google menyatakan akan mengajukan banding. Lee-Ann Mulholland, Kepala Urusan Regulasi Google, mengatakan bahwa penerbit memilih Google karena teknologinya yang sederhana dan efektif. Ia juga menegaskan bahwa sebagian gugatan telah dibatalkan, khususnya terkait alat iklan seperti DoubleClick yang dinilai tidak merugikan persaingan.
Baca Juga : Ketik Otak Udang Naik Motor di Google, Muncul Gambar Jokowi
Pandangan Para Ahli
Pakar hukum antimonopoli dari Universitas Georgia, Laura Phillips-Sawyer, menyebut putusan ini sebagai kemenangan besar untuk penegakan hukum persaingan di AS. Ia menyatakan bahwa hal ini bisa menjadi preseden penting bagi kasus serupa di masa depan.
Sementara itu, Jason Kint dari Digital Content Next menambahkan bahwa kekuatan pasar Google telah menghambat inovasi dan menggerus pendapatan penerbit, yang seharusnya digunakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.
Baca Juga : Google Bisa Diminta Hapus Foto Usia di Bawah 18 Tahun
Potensi Dampak untuk Google
Putusan ini berpotensi memaksa Google melepas salah satu platform dalam divisi iklannya, Google Ad Manager, yang pada 2020 berkontribusi terhadap 4,1% pendapatan dan 1,5% laba operasi. Profesor Erik Hovenkamp dari Cornell Law School memprediksi bahwa dampaknya bisa mengurangi pendapatan Google hingga 10%.
Sementara itu, Nikolas Guggenberger dari Universitas Houston menyebutkan bahwa implikasi hukum dari keputusan ini dapat meluas ke ekosistem teknologi iklan secara keseluruhan. Namun, di sisi lain, hasil ini dapat membuka jalan bagi kompetitor dan membuat pasar iklan digital menjadi lebih terbuka dan adil.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.