Portaltiga.com - Komisi B DPRD Kota Surabaya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kota Surabaya dalam mengidentifikasi peredaran es krim yang diduga ada kandungan alkohol atau minuman kerasnya. Namun komisi ini juga mendesak pemerintah tidak hanya berhenti pada identifikasi, melainkan juga mengambil langkah hukum yang tegas terhadap pelaku usaha.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Baktiono, menegaskan bahwa produk es krim tersebut sangat tidak layak dikonsumsi, terutama karena menyasar segmen anak-anak. Menurutnya, penyalahgunaan es krim sebagai media untuk memasukkan alkohol adalah tindakan yang berbahaya dan harus segera ditindak secara hukum.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Es krim yang seharusnya dikonsumsi anak-anak justru dijadikan media untuk menyelundupkan minuman keras. Ini sangat meresahkan dan harus dilaporkan ke pihak berwajib,” tegas Baktiono, Selasa (8/4).
Ia juga mengingatkan bahwa ancaman serupa bisa terjadi pada produk pangan lain, seperti permen. Menurutnya, ada kekhawatiran bahwa permen yang beredar dapat mengandung zat berbahaya, termasuk narkoba.
“Ini bisa menjadi pintu masuk bagi anak-anak untuk mulai kecanduan sejak dini, yang pada akhirnya dapat merusak jaringan otak mereka. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muhammad Faridz Afif, turut menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil pengelola tenant yang menjual produk es krim tersebut untuk dimintai klarifikasi. Ia ingin memastikan bagaimana proses distribusi dan penjualan produk itu berlangsung serta siapa yang bertanggung jawab atas kandungan alkohol di dalamnya.
Baca Juga : Satpol PP Serahkan Sampel Es Krim Beralkohol ke BPOM Surabaya
“Kami akan panggil pemilik tenant untuk mengetahui siapa yang memberi izin, dan apakah mereka mengetahui kandungan alkohol dalam produk tersebut. Jika terbukti bersalah, kami akan rekomendasikan sanksi tegas, termasuk penutupan permanen,” ungkap Faridz.
Faridz juga menyoroti potensi kelalaian dari pihak pengelola pusat perbelanjaan yang menurutnya tidak bisa lepas tangan begitu saja. “Kami ingin tahu apakah pengelola mal mengetahui hal ini atau justru tutup mata. Tidak bisa beralasan tidak tahu, karena mereka juga memiliki tanggung jawab penuh terhadap keamanan dan kualitas produk yang dijual di dalam mal,” tambahnya.
Baca Juga : Viral Es Krim Beralkohol di Surabaya, Anggota DPRD Jatim Kecam Keras
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Komisi B mendorong adanya inspeksi rutin oleh dinas terkait, termasuk saat hari libur, untuk melakukan sampling dan pemeriksaan kandungan produk pangan yang dijual di pasaran. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah bagi produk-produk berbahaya menyusup dan merusak generasi muda Indonesia.
“Alkohol tetaplah alkohol. Tidak bisa disamarkan atau dicampur dalam produk yang dikonsumsi masyarakat luas, apalagi anak-anak. Jika pelanggaran ini terbukti, kami akan rekomendasikan penutupan permanen,” tegas Faridz.
Komisi B berharap, kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah kota dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan regulasi terhadap produk pangan, guna melindungi anak-anak dari paparan zat berbahaya yang dapat mengancam masa depan mereka.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.