Portaltiga.com - Komisi D DPRD Surabaya menggelar acara rapat koordinasi (rakor) tentang permasalahan pengawasan panti asuhan dan perlindungan anak, Kamis (6/2/2025). Menghadirkan para pihak terkait itu diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah (BPKAD) Kota Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Surabaya (DP3APPKB), Dinsos, Satpol-PP, Bagian Pemerintahan dan Kesra juga Ketua LPA Jatim, Lurah dan Camat.
Dari hasil rakor itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Ajeng Wirawati, mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) atau Surat Edaran (SE) terkait regulasi dan perlindungan panti asuhan. Menurutnya, aturan ini sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap panti memiliki izin yang jelas.
"Kita mengharap Peraturan Wali Kota yang bisa masuk baik kelurahan maupun kecamatan untuk membantu panti asuhan secara penuh, baik dalam aspek pendidikan maupun bantuan sosial. Hingga saat ini, di Surabaya masih belum ada peraturan khusus yang mengatur hal ini," ujar Ajeng Wirawati.
Ajeng juga menekankan pentingnya verifikasi dan izin resmi bagi panti asuhan guna meminimalisir potensi kasus kekerasan terhadap anak, seperti pencabulan dan penganiayaan. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati saat memberikan donasi dengan memastikan panti asuhan yang mereka bantu telah memiliki izin resmi dari Dinas Sosial dan instansi terkait.
"Sebetulnya, di Komisi D, kami sudah lama melakukan sosialisasi agar masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum berdonasi ke panti asuhan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan anak-anak dan meminimalisir potensi kasus kekerasan," tambahnya.
Lebih lanjut, Ajeng juga mengusulkan adanya sweeping atau pengecekan langsung terhadap panti asuhan yang dicurigai belum memiliki izin resmi. Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan bagi para pengasuh agar standar pengasuhan yang baik bisa diterapkan secara merata.
"Setelah adanya SE atau Perwali, sweeping khusus perlu dilakukan untuk mengecek rumah asuh yang masih belum berizin. Selain itu, perlu ada sosialisasi atau pelatihan mengenai pola pengasuhan yang baik. Pemerintah juga dapat memberikan bantuan pendidikan dan sosial yang bisa dimanfaatkan oleh anak-anak yatim piatu, termasuk kesempatan kuliah," jelasnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini menegaskan bahwa aturan yang lebih ketat mengenai perlindungan anak harus segera diberlakukan demi menjaga predikat Surabaya sebagai Kota Layak Anak. Ia berharap adanya sanksi yang tegas bagi panti asuhan yang tetap beroperasi tanpa izin.
Baca Juga : DPRD Surabaya Usulkan Unsur Budaya Lokal di Proyek Taman Bhineka Nusantara
"Untuk panti yang belum memiliki izin, harus ada pendampingan agar mereka bisa mendapatkan izin resmi. Namun, ke depan, dengan adanya Perwali atau SE, harus ada sanksi bagi yang tidak mengurus izin. Ini penting agar Surabaya tetap menjadi kota yang ramah dan aman bagi anak-anak," pungkasnya.
Senada, Anggota Komisi D, Drs H. Imam Syafi’i, SH, MM, mengungkapkan sebuah ironi karena masih banyaknya kasus menimpa anak–anak di Surabaya sebagai Kota Layak Anak.
Imam mempertanyakan peranan KSH (Kader Surabaya Hebat) yang harusnya dapat membantu mengawasi keberadaan anak–anak di wilayah pemukiman masing–masing, sehingga kasus pencabulan anak seperti ini bisa dicegah secara dini. “Apalagi honor KSH kan sudah naik,” sentil Imam.
Menurutnya aksi NK (61 tahun) pemilik panti ilegal di Gubeng yang akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka pelecehan seksual, harusnya patut dicurigai karena memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan 14 anak bertuliskan famili lain.
Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Pemkot Gandeng Swasta Untuk Pemanfaatan Aset Mangkrak
“Agak aneh ada belasan orang dalam satu KK. Dijelaskan ternyata masuk KK karena (sebelumnya ada) penetapan pengadilan untuk dimasukkan KK,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya Ida Widayani saat ditemui di tempat yang sama mengatakan, korban pelecehan saat ini telah ditampung di shelter milik Pemkot Surabaya. Saat ini Pihaknya terus berupaya melakukan konseling untuk memulihkan kondisi psikologis mereka.
"Kita lakukan konseling secara terus menerus, karena mungkin anak ini juga masih melakukan adaptasi dengan konselor kita ya, jadi belum terlalu terbuka kemudian langsung merasa nyaman memang perlu waktu, untuk hal-hal seperti ini memang perlu waktu, mungkin 1 atau dua minggu baru mungkin bisa menetapkan terapi apa yang dilakukan ke anak-anak ini," katanya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan, NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Perbuatan cabul tersebut dilakukan tersangka terhadap salah satu anak asuhnya yang berusia 15 tahun berjenis kelamin perempuan.
Korban merupakan siswa kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya. Tersangka melakukan praktik bejatnya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025.
Ikuti update berbagai berita pilihan dan terkini dari portaltiga.com di Google News.